Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

Tipssehatcantik.com – Bingung dan belum tahu cara prosedur berobat di UGD bagi pasien BPJS Kesehatan?

Bagaimana langkah-langkahnya untuk mendapat pelayanan di IGD kondisi Gawat Darurat di Rumah Sakit untuk peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Terkadang anda masih ragu saat akan berobat di Rumah Sakit saat kondisi Gawat darurat, apakah bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan.

Tentunya bagi anda peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan menginginkan kejelasan mengenai hal ini.

Baca Juga : Panduan Cara Bayar Iuran BPJS Dengan ATM BRI MANDIRI BNI, Cara Bayar Iuran BPJS lewat ATM Bank.

 

Disini admin akan membahas cara berobat di UGD Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan JKN KIS, cara berobat dengan bpjs di rumah sakit, cara berobat dengan bpjs di klinik.

Banyak sekali yang mencari informasi tentang Cara berobat ke rumah sakit, cara menggunakan bpjs untuk operasi, cara menggunakan bpjs untuk gigi.

Termasuk juga Cara menggunakan kartu bpjs untuk melahirkan masuk ugd pakai bpjs, cara berobat ke rumah sakit tanpa bpjs.

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Berikut ini informasi lengkapnya :

BAGAIMANA PROSEDUR PELAYANAN KONDISI GAWAT DARURAT BAGI PASIEN JKN-KIS?

Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, dalam keadaan gawat darurat peserta JKN-KIS dapat langsung mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa perlu surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Apabila peserta JKN-KIS pada kondisi gawat darurat datang ke FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat tetap dilayani sampai dengan keadaan kondisi gawat daruratnya teratasi/stabil.

Setelah keadaan stabil, pasien JKN-KIS dapat dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam hal ini akan menjamin perawatan peserta JKN-KIS apabila sesuai dengan prosedur. FKRTL ataurumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat menagihkan biaya perawatan pasien JKN-KIS yang sedang dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai alternatif kanal informasi dan pengaduan bagi peserta JKN-KIS melalui:

BPJS Kesehatan Care Center 1500400;

Mobile JKN;

Saluran Informasi dan Penangan Pengaduan (SIPP);

Aplikasi LAPOR! yang terintegrasi di website BPJS Kesehatan;

Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota terdekat;

Petugas BPJS Kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan.

Informasi ini bersumber dari http://www.jamkesnews.com/jamkesnews/.

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

Jadi admin bisa menyimpulkan bahwa bagi setiap orang yang sakit dan dalam kondisi gawat darurat berhak dilayani di Rumah Sakit manapun di Indonesia.

Demikian juga bagi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan kegawat daruratan bisa berobat di semua Rumah Sakit meskipun Rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dan untuk di ketahui bersama bahwa BIAYA ATAS PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG DILAKUKAN OLEH FASILITAS KESEHATAN YANG TIDAK MENJALIN KERJASAMADENGAN BPJS KESEHATAN DITAGIHKAN LANGSUNG OLEH FASILITAS KESEHATAN KEPADA BPJS KESEHATAN.

Faskes atau FASILITAS KESEHATAN TIDAK DIPERKENANKAN MENARIK BIAYA PELAYANAN KEGAWATDARURATAN KEPADA PESERTA.

Bagaimna Prosedur Pelayanan UGD IGD Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Rumah Sakit  Fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis

2. Untuk Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama dapat diberikan pada Faskes tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar.

3. Selanjutnya Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimna Prosedur Pelayanan UGD IGD Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Rumah Sakit yang Tidak Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

1. Pada saat terjadi keadaan  gawat darurat peserta BPJS dapat langsung mendapatkan pelayanan di Rumah sakit atau Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan UGD atau gawat darurat di Faskes rujukan dapat langsung diberikan tanpa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama.

3. Pastikan Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu :

1). Pelayanan rawat jalan: pada saat diberikan pelayan gawat darurat oleh Rumah sakit atau Faskes.

2). Pelayanan rawat inap di Rumah Sakit : pada saat diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Rumah Sakit atau Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 1) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: (a) website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id; (b) sms gateway; dan (c) media elektronik lainnya. 2) Apabila poin (1) tidak dapat dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

5. Selanjutnya Jika kondisi kegawatdaruratan peserta telah teratasi dan dapat dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit atau Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

6. Tetapi Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada peserta dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Untuk Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

8. Dijelaskan bahwa Kondisi tertentu yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut: 1) Tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien. 2) Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 3) Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.

9. Selanjutnya Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien dapat dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

Sumber : http://www.jamkesnews.com dan Panduanbpjs.com

Demikian informasi ini, Semoga informasi ini bisa menambah wawasan anda dan juga bisa bermanfaat bagi semuanya.

Apabila ada kekurangan dan informasi yang belum lengkap bisa di tambahkan di kolom Komentar.

Partisipasi anda sangat kami tunggu sekali dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Tersedia juga artikel :

Cara berobat di Rumah Sakit dengan memakai BPJS Kesehatan

One Reply to “Bagaimana Cara Berobat di UGD IGD Rumah Sakit Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan”

  1. Malam Bp/Ib,
    Saya mempunyai pertanyaan. Saya mempunyai Ib yang mempunyai tengsi 200/80,beliau sudah tidak bs lg bergerak dan jika membuka mata maka kepala nya terasa sakit. Saya bawa ib saya ke igd rumah sakit sakit swasta dibekasi. Sambil ib saya ditangani dokter saya mrgkonfirmasi ke adminitrasi dan memberika ktp dan kartu bjs ib saya. Akan tetapi saya disuruh menanndatangani form yang tertulis jika menurut medis bahwa pasien tidak emergency maka saya harus menanggung biaya semuanya. Bagaimana menurut Bp/Ib mengenai keadaan seperti ini ? Saya menjadi binggung, mohon pencerahannya.

    Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!