Aturan Bank BTN Sita Rumah Bagi Nasabah yang Menunggak Cicilan KPR

Aturan Bank BTN Sita Rumah Bagi Nasabah yang Menunggak Cicilan KPR

Membeli sebuah rumah selain dengan pembayaran kontan juga dapat melalui cicilan KPR yang diselenggarakan oleh Bank. Salah satunya Bank BTN yang menyediakan fitur tersebut agar memberikan kemudahan bagi para nasabah. Akan tetapi, aturan Bank BTN sita rumah juga harus dipelajari untuk menghindari adanya penyitaan hunian ketika terlambat membayar cicilan.

Meski tidak direncanakan, ada kalanya keadaan ekonomi seseorang sedang mengalami goncangan. Persoalan ini dapat membuat terlambatnya pembayaran cicilan rumah yang telah disepakati bersama pihak Bank. Bila demikian, Bank BTN berhak menyita rumah yang dijaminkan untuk melunasi semua tunggakan. Berikut aturan yang perlu dipahami oleh nasabah terkait proses penyitaan rumah:

1. Batas Waktu Tunggakan Maksimal 3 Bulan

Bila nasabah hanya sekali terlambat membayar cicilan KPR, maka akan memperoleh denda yang besarnya sesuai dengan keterlambatan. Pihak Bank memberikan tenggat waktu hingga 3 bulan bagi nasabah untuk melunasi tunggakan. Akan tetapi, bila telah lewat dari tempo yang diberikan maka pihak Bank memiliki hak untuk menyita rumah yang dijadikan sebagai jaminan.

2. Pihak Bank Memberi Peringatan Dini Sebelum Menyita Rumah

Berdasarkan UU No 4 Tahun 1996, pihak Bank akan mengirimkan peringatan terlebih dahulu ketika nasabah terlambat membayar tunggakan. Surat Peringatan pertama akan dikirimkan ketika nasabah mengalami keterlambatan hingga satu bulan dari waktu yang ditetapkan. Apabila tidak ada respon, maka di bulan berikutnya pihak Bank mengirimkan Surat Peringatan kedua.

Ketika nasabah menanggapi peringatan tersebut dan membayar tunggakan KPR, maka pihak Bank tidak akan melakukan penyitaan rumah. Tetapi, bila keterlambatan mencapai tempo 3 bulan maka akan dikirimkan Surat Peringatan ketiga pada nasabah. Aturan Bank BTN sita rumah ini harus ditaati terutama bagi nasabah yang mengalami masalah tunggakan lebih dari 3 bulan.

Aturan Bank BTN Sita Rumah Bagi Nasabah yang Menunggak Cicilan KPR.

Aturan Bank BTN Sita Rumah Bagi Nasabah yang Menunggak Cicilan KPR

3. Perwakilan Bank Akan Mendatangi Rumah Setelah Peringatan Ketiga

Bank BTN tidak akan langsung menyita rumah tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dengan pemiliknya. Sehingga setelah diberikan Surat Peringatan ketiga hingga tempo 4 minggu, perwakilan Bank akan datang ke rumah nasabah. Kedatangan tersebut untuk mengkonfirmasi mengenai kesanggupan nasabah untuk membayar tunggakan KPR.

Ketika nasabah menyatakan tidak sanggup melunasi cicilan yang ditetapkan, maka perwakilan Bank memberikan pilihan bagi nasabah. Opsi pertama berupa penjualan rumah yang dilakukan oleh nasabah sendiri. Uang hasil penjualan rumah nantinya dapat digunakan untuk melunasi cicilan beserta denda. Opsi kedua, merelakan aset rumah untuk disita oleh Bank BTN guna melunasi kredit.

4. Nasabah Dapat Bernegosiasi Bila Mengalami Kesulitan Membayar KPR

Sebetulnya, pihak Bank sudah memberikan kemudahan bagi nasabah yang mengalami masalah finansial dalam membayar cicilan. Sebelum terlambat hingga mencapai tempo 3 bulan, nasabah bisa datang ke kantor untuk melakukan negosiasi. Pihak Bank dapat memberikan keringanan apabila nasabah memiliki alasan yang kuat mengenai keterlambatan pembayaran.

Opsi terbaik yang dapat diberikan oleh pihak Bank berupa rescheduling yang tidak akan memberatkan nasabah. Pada fitur ini, nasabah dapat menjadwalkan ulang cicilan dan memperpanjang tenor agar jumlah angsuran tidak terlalu besar. Dengan demikian, nasabah tidak akan memperoleh denda yang memberatkan meski terjadi keterlambatan.

5. Nasabah Diperbolehkan Melakukan Over Kredit

Ketika nasabah benar-benar tidak mampu untuk membayar cicilan KPR hingga melunasinya, pihak Bank memperbolehkan nasabah untuk melakukan over kredit. Cara ini dilakukan dengan mencari pihak ketiga untuk melanjutkan cicilan kredit KPR. Dengan demikian, pemilik rumah dapat memperoleh selisih harga jual rumah yang dapat disimpan atau pun digunakan untuk keperluan lain.

Aturan Bank BTN Sita Rumah Bagi Nasabah yang Menunggak Cicilan KPR.

Demikianlah 5 poin terkait aturan Bank BTN sita rumah yang patut dipahami terlebih dahulu bagi nasabah. Sebaiknya cicilan KPR dibayarkan tepat waktu sesuai tanggal yang telah disepakati untuk menghindari adanya denda. Pada saat mengajukan KPR, pastikan memilih besar angsuran yang sesuai dengan kemampuan finansial agar tidak terjadi tunggakan.

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Cara Daftar Standard Chartered Bank Kartu Kredit Beserta Seluk-beluknya.

6 Cara Melunasi Hutang Bank Mandiri Mudah.

Aplikasi Cek Bansos Kemensos Bagaimana Cara Download dan Daftarnya.

Cara Dapat Uang Dari Snack Video hanya dengan menonton Video.

Download Dan Miliki Aplikasi Android Untuk Sadap Chat WA Whatsapp terbaik.

Suku Bunga Deposito Bank Bukopin.

Kenali Resiko Trading Forex Ini sebelum Mulai Bertransaksi.

Ketahui 7 Aplikasi Trading Saham Online yang Bisa Dijadikan sebagai Rekomendasi.

Pinjaman UMKM bank BRI Solusi untuk Mengembangkan Usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!