Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

Tipssehatcantik.com – Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK JATIM 2023 2024, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Provinsi JATIM Jawa Timur 2023 2024, bagaimana cara daftar PPDB SMA Provinsi JATIM 2023 2024, apa saja syarat PPDB SMA Provinsi JATIM Jawa Timur 2023 2024.

Mari bersama-sama kita bahas mengenai Pendaftaran PPDB SMA negeri JATIM 2023 2024, Pendaftaran PPDB SMK negeri JATIM 2023 2024, penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Provinsi JATIM Jawa Timur 2023 2024, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi JATIM Jawa Timur, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Jawa Timur, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA SMK Provinsi JATIM .

PPDB SMA SMK di Provinsi JATIM Jawa Timur menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi JATIM Jawa Timur.

Baca Juga :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023 SMA SMK Prov JATIM. 

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Surabaya JATIM 2023.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kabupaten Sidoarjo JATIM 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Provinsi JATIM Jawa Timur harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Provinsi JATIM Jawa Timur memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara Offline dan Online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

Pendaftaran dilakukan secara offline di sekolah dan online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi JATIM Jawa Timur.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi JATIM Jawa Timur periode 2023/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATIM 2023 2024 Provinsi Jawa Timur

Sekilas Pandang | Tentang PPDB Jatim 2023

  • PPDB Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu:
    • Jalur Offline terdiri dari : Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Inklusif dan Jalur Keluarga Tidak Mampu
    • Jalur Online terdiri dari : Jalur Zonasi/Reguler
    • Untuk jadwal dan ketentuan masing-masing jalur silakan cek : Jadwal Ketentuan
  • PPDB Jawa Timur dapat diikuti oleh Siswa lulusan Jawa Timur maupun luar Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur
  • Untuk Pemilihan Sekolah SMA, Setiap kota/kabupaten dibagi kedalam beberapa Zona. Terkait cara pemilihan sekolah sesuai zona tersebut, silakan cek Prosedur tab pemilihan sekolah.
  • Ketentuan mengenai pagu tiap sekolah dan presentase kuota penerimaan siswa jalur reguler silakan cek Ketentuan Pagu
  • Cara mengikuti PPDB jalur Reguler (online) : Bagan Alur Pendaftaran

 

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATIM 2019 Provinsi Jawa Timur

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi JATIM Jawa Timur diperkirakan pada bulan Mei s/d Juli 2023.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2023

No Kegiatan Tanggal Jam
1 Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
2 Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
3 Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
4 Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB
5 Latihan Pendaftaran Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB
6 PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.
Pendaftaran  Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB
Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK Juni 2023 Sampai 16.00 WIB
Pengumuman Juni 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB
7 PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA
Pendaftaran  Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan Juni 2023 23.59 WIB
Pengumuman Juni 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB
8 PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK
Pendaftaran Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan Juni 2023 23.59 WIB
Pengumuman Juni 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB
9 PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA
Pendaftaran Juli 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan Juli 2023 23.59 WIB
Pengumuman Juli 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa Juli 2023 08.00 – 23.59 WIB
10 PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK
Pendaftaran  Juli 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan Juli 2023 23.59 WIB
Pengumuman Juli 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa Juli 2023 08.00 – 23.59 WIB
11 DAFTAR ULANG DI SEKOLAH  Juli 2023 08.00 – 15.00 WIB

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

Pasal 4

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8

(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Sekolah yang:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

  1. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
  2. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

Ketentuan PPDB Jatim 2023

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2023) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusif.
  5. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  6. Calonn peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
  7. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  8. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  9. Seleksi calon peserta didik baru SMK tidak menggunakan jalur zonasi/reguler, untuk bidang keahlian tertentu didahului tes kesehatan dan tes bakat/minat, selanjutnya dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan non akademik, nilai hasil Ujian Nasional, dan waktu pendaftaran.
  10. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

  1. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
  2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  4. Penentuan jurusan di SMA tidak dipungut biaya apapun.
  5. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  6. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  7. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
  10. Calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu jalur saja yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  11. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, jalur keluarga tidak mampu maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  12. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  13. Untuk jalur inklusif, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan disarankan dalam zonasi tempat tinggalnya. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusif terlampir.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

PPDB SMA SMK JATIM 2023 JALUR REGULER :

Calon Peserta Didik baru umum adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:

  1. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2018/2023 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  2. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2018/2023 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan :
    • Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023 SMA SMK Prov JATIM. 

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kab Malang JATIM

PPDB SMA SMK JATIM 2023 JALUR PRESTASI :

  1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
  2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
  3. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  4. Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

PPDB SMA SMK JATIM 2023 JALUR INKLUSIF :

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
  2. Calon peserta didik baru melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  3. Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.

PPDB SMA SMK JATIM 2023 JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORTU :

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2023.
  2. Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya.
  3. Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
    • Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
    • Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
    • Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

PPDB SMA SMK JATIM 2023 JALUR PERPINDAHAN TUGAS KELUARGA TIDAK MAMPU :

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju.
  3. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
    • Fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
    • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Fotocopy Kartu Keluarga
  1. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

Prosedur

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2023 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2023 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023/2023 (tanggal 1 Juli 2023)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2023 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2023 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023/2023 (tanggal 1 Juli 2023).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
  6. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, tidak boleh buta warna.
  7. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 Cm untuk putra.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

Tahapan Pendaftaran PPDB SMA SMK JATIM 2023

Jalur Prestasi Akademik/Nonakademik, Perpindahan Tugas Orang Tua

Pendaftaran jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dilaksanakan tanggal 10 s.d. 12 Juni 2023.

Jalur Zonasi/Reguler

Pendaftarn jalur Zonasi/Reguler, termasuk di dalamnya untuk Keluarga Tidak mampu, Anak Buruh dan Inklusi dilaksanakan tanggal 11 s.d. 15 Juni 2023. Pendaftaran jalur zonasi penerimaan peserta didik baru memperhitungkan nilai ujian nasional.

Pemilihan Sekolah SMA SMK PPDB JATIM 2023

Pemilihan Sekolah Tujuan (SMA)

  1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
  2. Calo n Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: ppdb.jatimprov.go.id (alternatif ppdbjatim.net)
  3. Calon peserta didik baru harus menentukan pilihan sebagai berikut :
    • Untuk jalur prestasi akademik/nonakademik calon peserta didik harus melakukan pemilihan sekolah secara online paling banyak 2 (dua) pilihan diantaranya 1 (satu) dalam zonanya.
    • Untuk jalur perpindahan tugas orang tua calon peserta didik memilih paling banyak 2 sekolah di wilayah kab/kota setempat dalam zona sesuai domisili.
    • Jalur zonasi/reguler dapat memilih paling banyak 2 sekolah, 1 (satu) harus dalam zona .
  1. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Pemilihan Sekolah Tujuan (SMK)

  1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
  2. Calo n Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: ppdb.jatimprov.go.id (alternatif ppdbjatim.net)
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
    • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
    • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.
  1. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur Lengkap dengan Jadwalnya.

Dasar Seleksi

Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :

  1. Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
  2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
  1. Matematika
  2. IPA
  3. Bahasa Inggris
  4. Bahasa Indonesia
  5. Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
  • Proses PPDB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Ketentuan Khusus

  1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
  2. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
  3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2023 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM Jawa Timur.

Demikian informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATIM 2023 Provinsi Jawa Timur

Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023 SMA SMK Prov JATIM. 

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kab Jember JATIM.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Surabaya JATIM 2023.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kabupaten Sidoarjo JATIM 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.

Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kota Batu JATIM

7 Replies to “Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov JATIM

  1. Selamat siang…
    kalau perpindahan orang tua dari persh.swasta pake surat tugas/ mutasi tdk?
    Dari luar propinsi pake surat rekom.dari disdik asal tdk?
    Trm ksh .mohon dijawab

  2. Kalau punya penyakit buta warna gak boleh daftar smk?kalau boleh jurusan apa saja yang di rekomendasikan?

  3. Tes kesehatan untuk SMK dilaksanakan di SMK atau di rumah sakit?
    Saya lulus SMP tahun ini,berasal dari luar kota tetapi masih dalam provinsi Jawa Timur.Saat saya ingin mendapatkan PIN,apakah diperlukan Surat Rekomendasi dari SMP saya?
    SHUN belum keluar,tetapi ada kartu peserta UN.Dalam kondisi ini,apakah saya boleh mendapatkan PIN?

    1. Kenapa ambil pin luar provinsi/kejar paket/lulusan tahun sebelum 2019 di sekolah terdekat muncul nomor UN tidak valid?
      Silakan terlebih dahulu melakukan proses pra-pendaftaran di laman sesuai alur berikut ini. Bagan Alur Pendaftaran
      Apa yang dimaksud persyaratan minimal KK diterbitkan 1 Januari 2019?
      KK yang dimaksud dengan minimal 1 Januari 2019 adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2019.
      Sekolah tempat pengambilan PIN tidak ada di pilihan Rekomendasi Dalam Zona?
      Rekomendasi dalam zona didasarkan pada alamat tinggal/domisili sesuai KK, bukan tempat pendaftaran PIN
      Pada bukti pendaftaran kecamatan, alamat dan zona tidak muncul?
      Silakan datang kembali ke sekolah dan melakukan cetak ulang PIN.
      Siswa lulusan Jawa Timur dengan KK Luar Jawa Timur tidak bisa dilakukan validasi/nomor UN invalid?
      Siswa dianggap sebagai Siswa Luar Provinsi. Silakan siswa terlebih dahulu melakukan proses pra-pendaftaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!