Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Ngawi 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kabupaten Ngawi tahun 2023 2024, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kab Ngawi, apa saja syarat PPDB SMP Kabupaten Ngawi 2023 2024.
Mari bersama-sama kita bahas informasi tentang Pendaftaran PPDB SMP Negeri 2023 2024 kab Ngawi, Penerimaan Peserta Didik Baru SMP secara Online di Kabupaten Ngawi 2023 2024, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kabupaten Ngawi 2023 2024, cara Pendaftaran PPDB 2023 2024 Siswa Baru Online Kabupaten Ngawi, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kabupaten Ngawi 2023 2024.
PPDB Kabupaten Ngawi menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Ngawi JATIM 2023 2024.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten Ngawi tahun 2023 2024 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemkab Kabupaten Ngawi memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Ngawi 2023 2024, PPDB Kabupaten Ngawi .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Ngawi yaitu http://dindik.ngawikab.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kabupaten Ngawi periode 2023 2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Ngawi 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Kabupaten Ngawi diperkirakan pada bulan Juni s/d Juli 2023.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Ngawi periode 2023 2024.
KEGIATAN | LOKASI | |
Verifikasi Berkas Pendaftaran | Sekolah tujuan | |
Seleksi | http://dindik.ngawikab.go.id | |
Pendaftaran Online | http://dindik.ngawikab.go.id | |
Pengumuman | http://dindik.ngawikab.go.id | |
Daftar Ulang / Lapor Diri | Lokasi sekolah diterima |
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Ngawi 2023 2024
pendaftaran Peserta Didik Baru melalui 4 jalur, yaitu :
- Jalur Zonasi prosentase penerimaan 50%
- Jalur Afirmasi prosentase penerimaan 15%
- Jalur Perpindahan tugas Orangtua/wali prosentase penerimaan 5%
- Jalur Prestasi prosentase penerimaan 30%
1. PERSYARATAN UMUM
- Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dan/atau paling lambat tertanggal 2 Mei 2023
- Lulus SD/MI tahun pelajaran 2023/2023 atau sebelumnya, dibuktikan dengan memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari
- Berusia maksimal 15 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023/2024 (tanggal 2 Juni 2023).
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, kriminal, dan Narkoba
2. PERSYARATAN KHUSUS a. Jalur Zonasi
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:
No. | Zona | Wilayah |
1 | UTAMA | Kel. Ketanggi |
2 | PENYANGGA | Kel. Pelem, Kel. Karangtengah, Kel. Margomulyo, Ds. Beran |
Adapun syarat-syarat Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Lulus Asli yang dikeluarkan oleh Sekolah Asal
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga dan aslinya dan/atau Surat Keterangan Domisili asli dari Desa/Kelurahan calon peserta didik.
- Menyerahkan foto copy NISN.
- Foto copy raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 dilegalisir dari sekolah asal
- Semua berkas dimasukkan ke dalam stop map warna merah dengan diberi identitas; nama, asal sekolah, alamat sekolah, nomor telepon sekolah dan nomor telepon orang tua.
Catatan: calon peserta didik dari zonasi penyangga yang Tidak Diterima lewat jalur zonasi bisa mengikuti jalur prestasi dan diseleksi dengan rata-rata nilai raport kelas 4, 5 dan 6 (5 semester) mapel BIN, Matematika dan IPA.
b. Jalur Afirmasi
- Surat Keterangan Lulus Asli yang dikeluarkan sekolah asal.
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga dan aslinya dan/atau Surat Keterangan Domisili asli dari desa/kelurahan calon peserta didik.
- Menyerahkan foto copy NISN.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan olah Dinas Sosial.
- Foto copy raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 dilegalisir dari sekolah asal
- Semua berkas dimasukkan ke dalam stop map warna hijau dengan diberi identitas; nama, asal sekolah, alamat sekolah, nomor telepon sekolah dan nomor telepon orang tua.
c. Jalur Perpindahan tugas Orangtua/wali
- Menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Menyerahkan foto copy NISN
- Menyerahkan foto copy Surat Keterangan/Keputusan perpindahan tugas orang tua /wali yang bertugas sebagai ASN, TNI/POLRI, BUMN, dan BUMD dari instansi yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
- Semua berkas dimasukkan ke dalam stop map warna biru dengan diberi identitas; nama, asal sekolah, alamat sekolah, nomor telepon sekolah dan nomor telepon orang tua.
d. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zonasi yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis minimal tingkat kecamatan atau selalu memliki peringkat 1 atau 2 atau 3 sejak kelas 4 sampai kelas 6.
Syarat-syarat Jalur Prestasi sebagai berikut:
1). Menyerahkan Surat keterangan Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
2). Menyerahkan Foto copy NISN.
3). Wajib menyerahkan :
- Foto copy Piagam/sertifikat asli sesuai dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat kecamatan, dan untuk kejuaraan beregu maksimal 3 (tiga) orang, dengan dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah.
- Foto copy raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 dan leger penilaian dilegalisir dari sekolah asal
4). Semua berkas dimasukkan ke dalam stop map warna kuning dengan diberi identitas; nama, asal sekolah, alamat sekolah, nomor telepon sekolah dan nomor telepon orang tua.
- TATA CARA PENDAFTARAN I :
- Calon Peserta Didik mengakses laman web : https://dindik.ngawikab.go.id, pilih menu PPDB online
- Masuk atau login menggunakan NISN
- Melengkapi formulir pendaftaran / mengisi pertanyaan dalam laman tersebut.
- Memilih sekolah yang dituju.
- Memilih jalur PPDB
- Mengupload dokumen yang dipersyaratkan :
- Jalur Zonasi
1). Ijazah SD/MI, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
2). Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
3). Rata – rata nilai raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA bagi Zona Penyangga.
Setelah berhasil mengupload kemudian mengumpulkan berkas ke SMP N 1 Ngawi
Zona Utama
- Fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan domisili calon peserta didik baru b. Fotocopy NISN
- Surat keterangan Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal
Zona Penyangga
- Surat Keterangan Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan domisili calon peserta didik baru c. Fotocopy NISN
- Fotocopy raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1
- Jalur Afirmasi
1). Ijazah SD/MI, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
2). Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
3). Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah berdasarkan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Setelah berhasil mengupload kemudian mengumpulkan berkas ke SMP N 1 Ngawi
- Surat Keterangan Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan domisili calon peserta didik baru c. Fotocopy NISN
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
- Fotocopy raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
1). Ijazah SD/MI, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
2). Surat keputusan /surat tugas orang tua dari instansi yang berwenang.
3). Surat Keputusan /surat tugas guru yang mengajar di sekolah yang dituju.
Setelah berhasil mengupload kemudian mengumpulkan berkas ke SMP N 1 Ngawi
- Surat Keterangan Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan domisili calon peserta didik baru c. Fotocopy NISN
- Fotocopy Surat Keputusan/surat tugas orangtua/wali yang bertugas sebagai ASN,TNI/POLRI, BUMN dan BUMD dari instansi yang berwenang.
- Bagi anak guru surat keputusan/surat tugas orangtua/wali yang menunjukkan guru tersebut mengajar di sekolah tujuan
- Fotocopy raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1
- Jalur Prestasi
1). Ijazah SD/MI, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
2). Rata – rata nilai raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. 3). Piagam / Sertifikat dibidang akademik maupun non akademik.
Setelah berhasil mengupload kemudian mengumpulkan berkas ke SMP N 1 Ngawi
- Surat Keterangan Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan domisili calon peserta didik baru c. Fotocopy NISN.
- Fotocopy raport kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1.
- Asli dan fotocopy sertifikat dan/atau piagam penghargaan
D. DAFTAR ULANG
Bagi calon peserta didik baru yang diterima melalui Jalur Zonasi/Jalur Afirmasi/Jalur Perpindahan Orang tua/wali, dan Jalur Prestasi dilaksanakan tanggal 13 – 15 Juni 2023 , secara online mulai pukul 12.00 WIB. (melalui aplikasi PPDB dan Website SMPN 1 Ngawi ).
E. LAIN-LAIN
- Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam persyaratan, dinyatakan
- Segala bentuk pemalsuan terkait persyaratan dokumen administrasi PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 menjadi tanggung jawab mutlak orang tua/wali dari calon peserta didik baru yang dan apabila terbukti melakukan pemalsuan maka akan diproses secara hukum.
- Jika calon peserta didik baru tidak lulus SD/MI, maka dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Ngawi tahun pelajaran 2023/2024
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Ngawi.
Apabila ada kekeliruan dalam surat ini akan dibetulkan sebagai mana mestinya
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Ngawi 2023 2024.
Demikian informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Ngawi 2023
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.