JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN, Bagaimana membayar denda BPJS Kesehatan, solusi tunggukan BPJS.

Tipssehatcantik.com – Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021, nominal kenaikan jumlah pembayaran iuran BPJS. Sekarang ini masyarakat sudah lebih bisa memahami dan bisa merasakan akan pentingnya menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Hal itu terlihat dari antusias masyarakat dalam melakukan pendaftaran pada kantor-kantor pelayanan BPJS Kesehatan diseluruh cabang yang ada di Indonesia.

Tetapi seiring benjalannya waktu, akhirnya Banyak yang menanyakan, bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan, juga bagaimana cara membayar denda bagi yang menunggak bayar BPJS.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

Dengan melihat manfaat yang diperoleh, tentunya Peserta JKN-KIS memiliki kewajiban melakukan pembayaran iuran kepesertaan setiap bulannya. Pada Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga :

Panduan Cara Bayar Iuran BPJS Dengan ATM BRI MANDIRI BNI, Cara Bayar Iuran BPJS lewat ATM Bank.

Daftar Alamat dan No Telepon Kantor BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN, Bagaimana membayar denda BPJS Kesehatan, solusi tunggukan BPJS.

PESERTA MANDIRI

Berdasarkan Perpres tersebut disebutkan bahwa besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami perubahan. Perubahan tersebut adalah :

Daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 tahun 2020:

1). Kelas I = Rp 150.000 / orang tiap bulan
2). Kelas II = Rp 100.000 / orang tiap bulan
3). Kelas III = Rp 35.000 / orang tiap bulan

Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016. Bayar iuran BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

PESERTA SELAIN PESERTA MANDIRI

Sedangkan untuk peserta mandiri tentu perhitungannya berbeda.Berikut ini detail rincian besaran iuran BPJS Kesehatan bagi selain peserta mandiri :

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Juga untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Sedang Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 tahun 2020:

  • Sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN, Bagaimana membayar denda BPJS Kesehatan, solusi tunggukan BPJS.

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  2. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Demikian jumlah iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kepesertaan dan kelasnya.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

DENDA BPJS KESEHATAN

Selanjutnya kita akan membahas tentang Denda BPJS Kesehatan. Denda disini dimaksukan adalah denda yang dikenakan jika terjadi keterlambatan dalam melakukan pembayaran iuran bulannya.

Berdasarkan web resmi BPJS Kesehatan diperoleh informasi sebagai berikut :

Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Tapi ketentuan itu diubah sejak terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan itu telah diperbarui lewat Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut BPJS Kesehatan telah menerbitkan beberapa peraturan teknis diantaranya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016.

Mengacu peraturan itu batas toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta yang telat bayar iuran dipangkas jadi 1 bulan. Oleh karenanya bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara. Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

INGIN PINDAH FASKES INFORMASINYA BISA DIBACA DISINI

Namun, dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN, Bagaimana membayar denda BPJS Kesehatan, solusi tunggukan BPJS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menilai aturan denda terbaru itu sangat menguntungkan masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran. Pasalnya, saat ini peserta tidak dikenakan denda untuk setiap keterlambatan membayar iuran. “Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 itu amanat Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan dan jelas menguntungkan masyarakat,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Direktur Komunikasi, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, menambahkan jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan. Sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan. Selain itu besaran denda paling tinggi hanya Rp30 juta.

Kemudian Bayu menjelaskan aturan ini ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran. Kabar baiknya, aturan denda ini tidak berlaku untuk peserta yang masuk kategori tidak mampu. Tapi peserta itu harus memenuhi syarat diantaranya mendapat surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait. “Peserta yang tidak mampu tidak dikenakan denda, mereka akan mendapat pelayanan kesehatan,” ujarnya.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.

Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jika diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab peserta sudah membayar denda pada diagnosa pertama.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

Perlu diingat, dalam menghitung denda itu bisa jadi besaran denda yang dibayar peserta kurang atau lebih karena yang menjadi acuan yaitu diagnosa sementara. Kelebihan atau kekurangan biaya yang ditanggung peserta itu akan dihitung pada tahap akhir pelayanan dan mengacu diagnosa terakhir.

Misalnya, mengacu diagnosa sementara, peserta harus membayar denda Rp 10 juta. Setelah dibayar peserta mendapat pelayanan rawat inap. Namun, mengacu diagnosa akhir denda yang jadi tanggungan peserta hanya Rp 3 juta, selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya jika diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka peserta harus membayar kekurangannya.

Dapat disimpulkan bahwa menurut peraturan terbaru Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Keterlambatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 akan mengakibatkan status kepesertaan  JKN-KIS non aktif. Status kepesertaan bisa aktif kembali bila iuran telah dibayarkan tanpa pengenaan denda.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka  dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

Demikian penjelasan mengenai JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN berdasakan peraturan terbaru. Informasi ini bersumber pada web resmi BPJS Kesehatan.

Berikan komentar anda apabila ada informasi terbaru ataupun pertanyaan seputar BPJS Kesehatan pada kolom komentar. Hal itu sangatlah berguna bagi kami dan pengunjung blog ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Apabila membutuhkan Informasi tentang cara pendaftaran Peserta Mandiri JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa  DI BACA DISINI.

JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

www.bpjs-kesehatan.go.id

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391 JKT 10510
021-4212938 (Hunting)

53 Replies to “JUMLAH IURAN BPJS KESEHATAN DAN DENDA BPJS KESEHATAN

  1. Min saya mau tanya, sebelumnya saya adalah peserta bpjs pekerja, namun 2 bulan yang lalu saya mengundurkan diri dari perusahaan,sementara saya belum beralih ke bpjs mandiri, berapa kira2 denda yg harus saya bayarkan?

  2. Maaf mau tanya..
    Dulu saya punya bpjs yg di bayarkan oleh perusahaan tempat suami saya bekerja.. kelas 2
    Begitu kontrak kerja suami saya tidak diperpanjang saya berinisiatif utk mutasi dari bpjs perusahaan tersebut menjadi bpjs mandiri,saya sempat ke kantor bpjs dan sudah dapat kertas untuk segera dibayarkan sebesar 125.000 untuk 5 orang…akan tetapi karna satu dan lain hal saya tidak jadi membayarnya pada hari itu sampai detik ini…
    Pertanyaan saya adalah..
    Apakah saya sudah terdaftar sementara kartunyapum blm sempat jadi dan blm sempat saya pegang krn blm saya bayarkan iuran pertamanya??
    Dan apabila mmg sdh terdaftar maka apakah saya akan kena denda dan bila mmg kena denda maka berapa kah total yg harus saya bayarkan semua iuran beserta dendanya?
    Apakah masih bisa saya bayarkan via indomaret?

    1. selamat pagi gan, untuk hal ini menurut admin agan sdh terdaftar menjadi peserta bpjs tetapi statusnya non aktif, untuk denda menurut admin tidak ada, sebaiknya agan kembali kekantor bpjs untuk bisa mengaktifkan kartu bpjs agan dan minta rincian pembayaran iuarannya terbaru, terima kasih

  3. perhitungang dendanya 2,5%xbiaya rumah sakit atau denda 2,5%xtunggakanxbiaya rumah sakitx
    misalnya telat bayar 11 bulan kelas 3..dlm 1 kk ada 4 orang..tunggakan sudah dibayar..dan sekarang ada 1 orang rawat inap berapa denda yg harus dibayar apakah dendanya 2.5%xbiaya rumak sakit atau 2.5% X tunggakan(sudah dibayar) X biaya rumah sakit

    mohon penjelasannya

  4. Saya telat byr 2 hari harus ny tgl 10 .. saya lupa klo blm byr bpjs pas mau bayar msa kna 104500 mhl buanget denda nya.

    1. ini kami share penjelasan dari BPJS Kesehatan Gan…
      Pertama, kebijakan pengenaan denda 2% bagi peserta menunggak telah dihapuskan sejak 1 Juli 2016. Kini, jika peserta terlambat membayar lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka status kepesertaannya dinon-aktifkan dan penjaminan pelayanan kesehatannya akan dihentikan sementara.

      Apabila peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

      Jika dalam waktu ≤ 45 hari sejak status kepesertaannya aktif peserta tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp 30.000.000,-

      Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

      Peserta BPJS Kesehatan kelas I menunggak 5 bulan. Maka ia harus membayar Rp 80.000/bulan x 5 bulan = Rp 400.000,-. Ia juga harus membayar iuran pada bulan berjalan, yaitu sebesar Rp 80.000 sehingga total iuran yang harus dibayarkan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali adalah Rp 480.000,-

      Pada hari ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, ia dirawat inap di rumah sakit dan menjalani operasi jantung dengan biaya Rp 55.871.700 (sesuai tarif INA CBG’s). Karena ia dirawat inap dengan kondisi masih dalam waktu ≤ 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres di atas, maka ia dikenai denda 2,5%, sehingga ia wajib membayar denda sebesar 2,5% x 5 bulan (bulan tertunggak) x Rp 55.871.700 = Rp 6.983.962,-

      Kedua, tes laboratorium dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter sebagai bentuk penanganan terhadap kondisi pasien yang bersangkutan. Artinya, jika dilakukan atas permintaan pasien sendiri, biayanya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

      Khusus untuk tes laboratorium yang berkaitan dengan fertilitas atau kesuburan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 25, pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas tidak dijamin BPJS Kesehatan.
      Adapun untuk layanan pap smear, dapat diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

      Hormat kami,

      Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
      Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
      BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

  5. Saya peserta BPJS kls 2 skarang saya lagi rawat inap berapa y yg harus saya bayarkan

  6. Min mau tanya, berapa besaran biaya yg harus saya bayar?
    Kasusnya sprti ini, waktu itu saya melunasi tunggakan bpjs kls 2 selama 13 bulan. Saat ini msh dlm masa denda rawat inap 45 hari.
    Estimasi biaya rumah sakit untuk operasi cesar kebetulan istri saya mau lahiran, sekitar Rp 21 juta. Pertanyaannya brp yg harus saya keluarkan untuk membayar denda tsb? Dan masalah transfusi darah apa masih tanggungan bpjs? Tksh min

    1. met pagi gan, untuk denda akan dihitung setelah diagnosa akhir, agar bisa tahu dulu berapa jumlah biaya semuanya, sebagai gambaran bahwa biaya sekitar 21jt, maka bisa dihitungkan untuk besaran denda adalah 2,5% X 21juta X 12 = 6.300.000, ini gambaran awalnya. transfusi darah juga ditanggung selama sesuai indikasi medis. untuk lebih jelasnya agan bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta penjelasan rinci. saran admin bayarlah iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, semoga dilancarkan persalinannya gan, Aamiin

  7. Saya adalah anggota BPJS di perusahaan, pada bulan april 2018 anak saya dinon-aktifkan dari kepersetaan BPJS karena telah berusia lebih dari 21 tahun. Untuk meng-aktifkan menjadi anggota BPJS mandiri kelas 3 apakah daftar baru atau bagaimana?

  8. maaf mau tanya, waktu operasi sesar saya bikin bpjs buat anak saya yg kelas 3, saya ga tw kalo bpjs itu nama nya harus d ganti, dan saya jg ga tw kalo ada iuran tiap bulan soal nya bpjs saya yg gratis, anak saya udah 2tahun umur nya, jd berapa dendaan yg harus saya bayar? trus dendaan itu bisa d cicil apa engga

    1. ibuk bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menjelaskan mengenai hal ini, karena ibu peserta yang PBI yang di tanggung pemerintah, semoga membantu

  9. Mau tanya ni..seandainya tunggakan selama 3 thn dilunasin,,lalu 1 bln kemudian mau dipakai rawat inap di rumah sakit untuk biaya melahirkan,apa ada kena denda?

  10. Mau tanya saya kan pendaftaran pertama pembayaran tgl 28januari. .Saya pikir ikut pemakaian bulan februari.. Trus saya byr lagi tgl 8maret ternyata telat 1bln.. Yg saya tanyakan biar tdk kena denda saya hrs bayar tiap tgl 28 ato 10 ya? Mksh

  11. Saya mau tanya saya kan 4 bulan nunggak
    Dan td saya buka website iuran perorang bayar 51.000 untuk kelas 3
    Dan keseluruhan 127500
    Itu dari mana yah hitungannya

  12. Saya ikut bpjs kelas 3,saya sering telat bayar kadang tnggl 13 kandang tanggal 27 bhkan kan 1 bulan,la ni ibu saya rawat inap baru satu malam saya ada 4 anggota,jd brpa denda yg kami bayar,

      1. Saya mau tanya, kalau 14bulan telat membayar bpjs, berapa denda yang harus dibayar..
        Terima kasih

  13. Saya mau tanya, kalau 14bukan telat membayar bpjs, berapa denda yang harus dibayar? Soalnya waktu pembayaran BPJS sudah bayar 382Rb tpi belum terknfirmasi , apa karena dendanya? Dendanya harus dibayar dimna ?

  14. Kalo saya lahiran normal di rs … Rawat inap kelas 3
    Bpjs saya menunggak 14 bulan kelas 3 … Kira2 berapa denda yg harus dibayar..?

  15. Saya sudah bayar lewat bank bri…tetapi kenapa bpjs saya tetap d nonaktifkan?
    Katanya karena belum bayar denda..
    padahal bank selalu memotong setiap tgl 10…
    Bagaimana penjelasannya ini?

  16. Slamt pagi, sya mau tnya berapa denda yg sya hrus buarkan slama 49 hari untuk faskes tingkat satu

  17. Info dong gan
    Ane kan udh bayar denda januari lunas
    Terus bapa saya mau di rawat inap tapi suruh bayar denda. Kira kira brapa ya denda nya.
    Katanya ane telat bayar 18 bulan?
    Mohon pencerahan nya gan
    Terimakasih

    1. untuk jumlah denda di perhitungkan dari jumlah biaya perawatan, agan bisa menanyakan jumlahnya di RS di rumah sakit yang merawat bapak agan, terimkasih

  18. Assalamualaikum, gan
    Tagihan BPJS nenek saya bulan Agustus kan belum bisa saya bayar, dan baru bisa saya bayar pada bulan September.
    Tadi malam 9/10/19 nenek saya opname, dan harus melunasi denda BPJS nya dulu. Besaran dendanya seberapa ya gan.
    (Tagihan BPJS bulan Oktober semalam sudah saya bayar)

    1. besaran dendanya 2% dikali jumlah bulan tertunggak dikali tarif biayanya, ini bisa di tanyakan di rumah sakitnya

  19. Gan saya telat bayar bpjs selama 16bulan berapa ya jumlah dendan dan pembayarannya.
    Saya kelas 2

    1. tinggal dikalikan saja gan, jumlah iuran dikali jumlah bulan terlamabt, untuk dendanya dihitung saat rawat inap di rumah sakit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!