Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Musi Banyuasin 2022

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Musi Banyuasin 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Musi Banyuasin Negeri di tahun 2022 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2022 2023 SMA di, apa saja syarat PPDB SMA 2022 2023.

Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Musi Banyuasin 2022 2023, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri tahun 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMAN SMKN Kab Musi Banyuasin 2022 2023, cara Pendaftaran PPDB 2022 2023 Siswa Baru Online, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Musi Banyuasin 2022 2023.

Seleksi PPDB 2022 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah kab Musi Banyuasin.

Baca Juga :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten kota tahun 2022 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah masing-masing wilayah sudah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN 2022dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah https://mubakab.go.id atau di https://ppdbsumsel.com/.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2022 2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN 2022 2023.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN 2022 2023.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN diperkirakan pada bulan Mei s/d Juli 2022.

Halaman Informasi Jadwal PPDB Sumatera Selatan 2022-2022

1. Jalur undangan/PMPA (17-19 Mei 2022)

2. Jalur mutasi orang tua (17-19 Mei 2022)

3. Jalur afirmasi (17-19 Mei 2022)

4. Jalur zonasi (30 Mei – 3Juni 2022)

– Pengumuman : 6 Juni 2022

– Daftar Ulang : 7-8 Juni 2022

5. Jalur tes mandiri/tes potensi akademik (9-13 Juni 2022)

Informasi Ketentuan

SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui beberapa jalur antara lain:

  • Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.
  • Jalur Mutasi adalah menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.
  • Jalur Prestasi adalah menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus.
  • Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.
  • Jalur Tes Mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi terdiri dari prestasi undangan dan prestasi tes mandiri. Jalur Prestasi Undangan adalah menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus. Jalur Tes Mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Prestasi Undangan
    • Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan prestasi
    • Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)
    • Hafiz Al-Quran minimal 5 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)
    • Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
    • Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah
    • Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)
  • Prestasi Tes Mandiri
    • SMA Negeri Rujukan
      • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Memiliki Nilai rata-rata rapor SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA/IPS mulai semester 1 s.d. 5 (Sesuai dengan Peminatan yang dipilih), minimal sebagai berikut:
    • SMA Negeri Reguler
      • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Mengisi, melengkapi, dan menyerahkan formulir yang disiapkan panitia sesuai dengan jadwal serta melampirkan :
        • Fotokopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah
        • Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi
        • Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
        • Fotokopi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi.
        • Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Afirmasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Mutasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, maksimal 6 bulan pada saat pendaftaran.
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman web: ppdbsumsel.net, kemudian cetak bukti pendaftaran
  • Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2022 2023.

Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Mengenai PPDB  yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2022 2023, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Untuk  PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.

Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022 2023, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Lahat 2021 2022

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN 2022 2023.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat menetapkan tambahan   persyaratan khusus       dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

  1. akta kelahiran; atau
  2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

  1. ijazah; atau
  2. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Musi Banyuasin 2022 2023.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

  1. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
  2. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN 2022 2023.

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

  1. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  1. SMK;
  2. satuan pendidikan kerja sama;
  3. sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. sekolah berasrama;
  7. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  8. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN 2022 2023.

Pasal 32

(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
  2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN 2022 2023.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN periode 2022 2023.

Prosedur pendaftaran Jalur Reguler CPDB jenjang SMA SMK sebagai berikut:

  1. CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs resmi PPDB-Online masing-masing wilayah kabupaten kota ;
  2. Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
  3. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
  4. Lakukan verfikasi pendaftaran online pada salah satu sekolah yang dituju;
  5. Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online;
  6. Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online di portal web situs resmi masing-masing wilayah pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

Sekali lagi disampaikan syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KAB MUSI BANYUASIN tahun 2022 2023.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2022 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2022 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2022 2023 (tanggal 1 Juli 2022)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

 

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2022 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2022 2023 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2022 2023 (tanggal 1 Juli 2022).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
  6. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, tidak boleh buta warna.
  7. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 Cm untuk putra.

Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Musi Banyuasin 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2022.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!