Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SD Kab Kutai Timur 2022/2023, Hasil PPDB Online 2022 SD Kab Kutai Timur, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SD Kab Kutai Timur 2022.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SDN Kab Kutai Timur 2022, memantau hasil PPDB SD Kab Kutai Timur, daftar nama siswa baru yang lulus lolos seleksi PPDB Online SD Kab Kutai Timur 2022/2023.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur tahun ajaran 2022/2023.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB KUTAI TIMUR tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kutai Timur Jateng 2022/2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Kutai Timur.
JADWAL PELAKSANAAN PPDB di Kab. Kutai Timur Periode 2022/2023
No | Uraian Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan | Waktu |
---|---|---|---|
1 | Rilis Aplikasi PPDB TA 2022/2023 Kab. Kutai Timur | Mei 2022 | |
2 | Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan PPDB TA 2022/2023 | Juni 2022 | 09.00 WITA |
3 | Tester Aplikasi | Juni 2022 | |
4 | Implementasi Aplikasi | Juni 2022 | |
5 | Simulasi 1 Penggunaan Sistem Aplikasi PPDB | Juni 2022 | 08.00 – 14.00 WITA |
6 | Evaluasi Simulasi 1 | Juni 2022 | |
7 | Simulasi 2 Penggunaan Sistem Aplikasi PPDB | Juni 2022 | 08.00 – 14.00 WITA |
8 | Evaluasi Simulasi 2 | Juni 2022 | |
9 | Pendaftaran Peserta Didik Baru | Juni 2022 | 08.00 – 14.00 WITA |
10 | Seleksi Administrasi untuk PPDB Luring | Juni s.d. Juli 2022 | |
11 | Pengumuman | Juli 2022 | 10.00 WITA |
12 | Herregistrasi / Daftar Ulang | Juli 2022 | 08.00 – 14.00 WITA |
13 | Pemetaan Calon Peserta Didik baru yang melebihi daya tampung pada sekolah yang dituju | Juli 2022 | |
14 | PPDB Tahap 2 untuk Sekolah Swasta jika Daya Tampung masih tersedia | Juli 2022 | |
15 | Hari pertama masuk sekolah dan Masa Orientasi TA 2022/2023 | Juli 2022 |
Penjelasan
- Jadwal pelayanan PPDB berlaku untuk sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan yang menerima dana BOS Tahun 2022
- Jadwal pelayanan PPDB tersebut dapat berubah sesuai kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan pandemi wabah Covid-19
Berdasarkan jadwal diatas dapat dilihat bahwa :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SD Kutai Timur Jateng 2022/2023 akan diumumkan pada 5 Juli 2022.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini. Dan di https://www.sdn001sangattautara.sch.id/.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.
Lokasi Pendaftaran PPDB SD di Kabupaten Kutai Timur periode 2022.
1.HASIL SELEKSI PPDB SDN 009 SENGATA UTARA, SENGATA UTARA, KAB. KUTAI TIMUR
2.HASIL SELEKSI PPDB SDN 004 SANGATTA UTARA, RT. II DUSUN I, KAB. KUTAI TIMUR
3.HASIL SELEKSI PPDB SDN 002 SANGATTA UTARA, JL. INPRES RT. 13, KAB. KUTAI TIMUR
4.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 005 SANGATTA UTARA, TONGKONAN RANNU NO. 14, KAB. KUTAI TIMUR
5.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 001 SANGATTA UTARA, JLN. K.H AGUS SALIM, KAB. KUTAI TIMUR
6.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 003 SANGATTA UTARA, JL. KABO JAYA, KAB. KUTAI TIMUR
7.HASIL SELEKSI PPDB SDN 007 SANGATTA UTARA, JL. APT. PRANOTO RT.10 DESA SINGA KARTI, KAB. KUTAI TIMUR
8.HASIL SELEKSI PPDB SDN 010 SANGATTA UTARA, JL. PINANG DALAM RT.22 TELUK LINGGA, SANGATTA UTARA, KAB. KUTAI TIMUR
9.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 011 SANGATTA UTARA, JL.H.ABDULLAH NO.2B, KAB. KUTAI TIMUR
10.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 006 SANGATTA UTARA, KAB. KUTAI TIMUR
11.HASIL SELEKSI PPDB SDN 008 SANGATTA UTARA, KAB. KUTAI TIMUR
12.HASIL SELEKSI PPDB SDN 012 SANGATTA UTARA, KAB. KUTAI TIMUR
13.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 013 SANGATTA UTARA, KAB. KUTAI TIMUR
14.HASIL SELEKSI PPDB SDN 001 SANGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
15.HASIL SELEKSI PPDB SDN 002 SANGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
16.HASIL SELEKSI PPDB SDN 004 SANGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
17.HASIL SELEKSI PPDB SDN 005 SANGGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
18.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 006 SANGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
19.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 007 SANGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
20.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 010 SANGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
21.HASIL SELEKSI PPDB SDN 011 SANGATTA SELATAN, KAB. KUTAI TIMUR
22.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 004 TELUK PANDAN, KAB. KUTAI TIMUR.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.
23.HASIL SELEKSI PPDB SDN. 002 RANTAU PULUNG, KAB. KUTAI TIMUR
24.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 007 RANTAU PULUNG, KAB. KUTAI TIMUR
25.HASIL SELEKSI PPDB SDN 005 BENGALON, KAB. KUTAI TIMUR
26.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 012 BENGALON, KAB. KUTAI TIMUR
27.HASIL SELEKSI PPDB SDN 013 BENGALON, KAB. KUTAI TIMUR
28.HASIL SELEKSI PPDB SDN 003 SANGKULIRANG, KAB. KUTAI TIMUR
29.HASIL SELEKSI PPDB SDN 006 SANGKULIRANG, KAB. KUTAI TIMUR
30.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 007 SANGKULIRANG, KAB. KUTAI TIMUR
31.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 012 SANGKULIRANG, KAB. KUTAI TIMUR
32.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 008 KALIORANG, KAB. KUTAI TIMUR
33.HASIL SELEKSI PPDB SDN 009 KALIORANG, KAB. KUTAI TIMUR
34.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 002 KAUBUN, KAB. KUTAI TIMUR
35.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 002 KONGBENG, KAB. KUTAI TIMUR
36.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 003 KONGBENG, KAB. KUTAI TIMUR
37.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 004 KONGBENG, KAB. KUTAI TIMUR
38.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 002 MUARA WAHAU, KAB. KUTAI TIMUR
39.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 008 MUARA WAHAU, KAB. KUTAI TIMUR
40.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 007 MUARA BENGKAL, KAB. KUTAI TIMUR
41.HASIL SELEKSI PPDB SD NEGERI 001 MUARA ANCALONG, KAB. KUTAI TIMUR
42.HASIL SELEKSI PPDB SDN 002 MUARA ANCALONG, KAB. KUTAI TIMUR.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.
Alur Pelaksanaan PPDB SD di Kab. Kutai Timur Periode 2022/2023.
2. Persyaratan Peserta
Peserta Didik Baru untuk SD
- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
JALUR PENDAFTARAN
- PPDB untuk SD, SMP, dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
- Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
- Zonasi;
- Afirmasi;
- Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- Prestasi.
- Jalur Zonasi
- Jalur zonasi SD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi SMP sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kutai Timur, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten / kota yang sama dengan sekolah asal.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi paling besar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas.
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
- instansi;
- lembaga;
- kantor; atau
- perusahaan yang mempekerjakan.
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Jalur Prestasi
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua / wali Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebesar 10% (sepuluh persen)
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- Jumlah nilai US yang tertera dalam SKL peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
- Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi, afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, dan SMP.
- Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat / Sekolah Swasta dalam pelaksanaan PPDB.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.
KRITERIA SELEKSI PPDB
- Proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
- Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kutai Timur.
- Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.