Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo 2022/2023, Hasil PPDB Online 2022 SMA SMK Kab Kulon Progo, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2022.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Kab Kulon Progo 2022, memantau hasil PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Kulon Progo 2022/2023.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo tahun ajaran 2022/2023.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB KULON PROGO tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kulon Progo 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Kulon Progo 2022/2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Kulon Progo.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi D.I Yogyakarta 2022/2023.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2022 / 2023.
Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Kulon Progo 2022/2023 akan diumumkan pada tanggal 01 Juli 2022.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://ppdb.jogjaprov.go.id.
Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Kab Kulon Progo dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA SMK yang di daftar.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMA DIY di Kab Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2022/2023.
1.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 2 WATES, BENDUNGAN, WATES, KAB. KULONPROGO
2.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 TEMON, KEBONREJO, TEMON, KAB. KULONPROGO
3.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 WATES, TERBAHSARI, TERBAH, WATES
4.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 SENTOLO, BANGUNCIPTO, SENTOLO
5.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 GALUR, PENDEKAN, TIRTORAHAYU, GALUR
6.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 GIRIMULYO, GIRIPURWO, GIRIMULYO
7.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 KALIBAWANG, DEKSO, BANJARARUM, KALIBAWANG
8.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 KOKAP, HARGOREJO, KOKAP
9.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 LENDAH, JATIREJO, LENDAH
10.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 PENGASIH, PENGASIH, PENGASIH
11.HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 1 SAMIGALUH, TANJUNG, NGARGOSARI, SAMIGALUH
Lokasi Pendaftaran PPDB SMK DIY di Kab Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2022/2023.
1.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 TEMON, JL. GLAGAH, TEMON
2.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 PANJATAN, JL. PANJATAN – CERME PANJATAN KULON PROGO
3.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 PENGASIH, JL. CLERENG-PENGASIH, PENGASIH
4.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 2 PENGASIH, JL.KRT KERTODININGRAT.
5.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 NANGGULAN, JL. GAJAH MADA, WIJIMULYO, NANGGULAN, KULON PROGO
6.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 SAMIGALUH, PAGERHARJO, SAMIGALUH KULON PROGO
7.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 KOKAP, SELO TIMUR, HARGOREJO, KOKAP, KULON PROGO, DIY
8.HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 GIRIMULYO, SOKOMOYO, JATIMULYO, GIRIMULYO, KULON PROGO
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023.
Alur Pelaksanaan Zonasi Diy
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Zonasi DIY di Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2022/2023.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.
3. Jalur Penerimaan Peserta Didik
PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:
- Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jallur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
4. Ketentuan PPDB Online
JALUR ZONASI
- Kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
- Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
- Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
- Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
- Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
- Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
- Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
- Pilih an kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
- Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
- Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
6. Jenis Pendaftaran
- REGULER
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
- KELAS KHUSUS OLAHRAGA
Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
- SEKOLAH SENI
Sistem seleksi pada Sekolah Seni (SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
7. Pelaksanaan Pendaftaran Online
- Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :
- SMAN
1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
3) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
4) Dikecualikan dari angka 3 (tiga) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
- Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :
a. Melakukan pengecekan nilai Ujian Sekolah/Madrasah yang digunakan masuk SMP/MTs bagi calon peserta didik dari dalam DIY pindahan dari sekolah luar DIY melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id jika nama dan NISN calon peserta didik tercantum dalam daftar maka wajib melakukan input data nilai Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI;
Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023.
b. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
2) Kartu Keluarga (KK).
c. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
d. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
e. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
f. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023.
- Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik:
- a. Melakukan input data melalui daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dengan menggunggah:
- 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- 2) Kartu Keluarga (KK);
- 3) Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
- 4) Sertifikat Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI yang digunakan untuk seleksi masuk SMP/MTs;
- 5) Surat Keterangan Akreditasi Sekolah dalam huruf dan Angka dari sekolah asal.
- b. Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
- 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- 2) Kartu Keluarga (KK);
- 3) Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- 4) Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
- Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
- Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
- Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
-
- (1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- (2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- (3) Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- (4) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.
- (5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
CONTOH PERHITUNGAN NILAI GABUNGAN.
Nama Siswa : Werkudara
Nilai Rapor 5 Semester : 324, rerata : 324/4 = 81
Nilai USM SD : 257,01, rerata 257,01/3 = 85,67
Asal Sekolah : SMP Ngalengka Diraja
Nilai Rata-rata UN Sekolah : 362,28, rerata : 326/4 = 90,57
Nillai Akreditasi Sekolah : 96
Nilai Gabungan :
(((81 x 60%) + (85,67 x 40%)) x 80%) + (90,57 x 10%) + (96 x 10%)
: ((48,6 +34,27) x 80%) + 9,06 + 9,60
: (82,87 x 80%) + 18,66
: 66,29 + 18,66
: 84,95
8. Tata Cara Seleksi
Jalur Zonasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
- 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
- 2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- 3) Prioritas pilihan; dan
- 4) Pendaftar lebih awal.
15. Daftar Ulang Peserta Didik Baru
- Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan:
- a. Rapor SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- b. Ijazah/STTB asli;
- c. Apabila sebagaimana huruf b belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- d. Surat Pernyataan orangtua yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan.
- Persyaratan pendaftaran calon peserta didik yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.
- Jika sampai batas waktu pendaftaran ulang kondisi belum memungkinkan dilakukan pertemuan dengan calon peserta didik baru maka pelaksanaan daftar ulang dengan cara daring/online diserahkan ke sekolah masing-masing.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo 2022 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kulon Progo 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.
Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.