Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022 2023

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022 2023. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kota Bontang tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMA SMK di Kota Bontang, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022.

Pendaftaran PPDB SMAN Kota Bontang 2022, Dinas Pendidikan Kota Bontang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2022/2023.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 Kota Bontang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Bontang 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Bontang 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kota Bontang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kota Bontang 2022.

PPDB Kota Bontang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Provinsi KALTIM.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Bontang 2022.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah KOTA BONTANG tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah KOTA BONTANG memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri KOTA BONTANG 2022, PPDB KOTA BONTANG .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah KOTA BONTANG yaitu https://cabdinbontang.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Bontang periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022 2023.

Admin informasikan jadwal dan syarat PPDB SMA SMK diwilayah provinsi Kota Bontang tahun 2022/2023. 

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Bontang dan Kab Kutim Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Verifikasi Pendaftaran Online dan di Sekolah Pilihan Pertama 27 – 30 Juni 2022 08:00 – 13:00 WITA (Hari Jumat hingga 11:00 WITA)
   Pendaftaran Online Online 27 – 30 Juni 2022 08:00 – 13:00 WITA (Hari Jumat hingga 11:00 WITA)
   Pengumuman Hasil Seleksi Online 4 – 15 Juli 2022 24 jam
   Daftar Ulang Di Sekolah Penerima 5 – 7 Juli 2022 08:00 – 13:00 WITA

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bontang 2020 2021

Lokasi Pendaftaran PPDB SMA di Kab. Bontang Periode 2022/2023.

LOKASI ALAMAT KOMPETENSI
SMAN 1 BONTANG JLN. DI. PANJAITAN GG. PIANO 11 NO.59
SMAN 2 BONTANG JALAN HM.ARDANS
SMAN 3 BONTANG JL. ARIEF RAHMAN HAKIM KM 3 RT 40 NO 50
SMKN 1 BONTANG JLN. DR. CIPTO MANGUNKUSUMO NO.02 BONTANG
  1. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
  2. Teknik Otomasi Industri
  3. Teknik Pendinginan dan Tata Udara
  4. Teknik Pemesinan
  5. Teknik Pengelasan
  6. Teknik Kendaraan Ringan
  7. Kimia Analisa
  8. Kimia Industri
  9. Rekayasa Perangkat Lunak
  10. Farmasi Klinis dan Komunitas
SMKN 2 BONTANG JL.CUMI-CUMI NO 1 TANJUNG LAUT INDAH
  1. Teknik Sepeda Motor
  2. Nautika Kapal Penangkap Ikan
  3. Teknika Kapal Penangkap Ikan
  4. Nautika Kapal Niaga
  5. Teknika Kapal Niaga
  6. Teknik Komputer dan Jaringan
  7. Agribisnis Perikanan Air Tawar
  8. Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan
SMKN 3 BONTANG JL. PALEMBANG RT.16
  1. Teknik Kendaraan Ringan
  2. Teknik Sepeda Motor
  3. Teknik Alat Berat
  4. Geologi Pertambangan

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA SMK KOTA BONTANG 2022 2023.

Persyaratan Peserta

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022;
  2. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus lulusan tahun 2022) dan rata-rata nilai rapor semester I s.d. semester V;
  3. Memiliki ijazah dan SHUN SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus lulusan sebelum tahun 2022);
  4. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) atau Rumah Sakit Pemerintah, paling lambat 1 bulan (30 hari) setelah dinyatakan diterima di Satuan Pendidikan;
  5. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus;
  6. Persyaratan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

 

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 2023.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 2023.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2022.

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon peserta didik mendaftar secara daring pada Jenjang dan Jalur yang dituju melalui menu Daftar dan submenu Pendaftaran Online;
  2. Calon peserta didik mengunggah berkas persyaratan;
  3. Calon peserta didik SMA dapat memilih paling banyak 5 pilihan satuan pendidikan;
  4. Untuk SMA yang ditentukan jurusan/peminatannya, dapat dipilih maksimal 5 pilihan jurusan/peminatan yang berasal dari satuan pendidikan yang sama dan atau satuan pendidikan yang berbeda;
  5. Calon peserta didik SMK dapat memilih paling banyak 5 pilihan kompetensi keahlian dari satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda;
  6. Operator satuan pendidikan melakukan verifikasi pendaftaran dan unggahan berkas secara daring;
  7. Calon peserta didik memeriksa status verifikasi pendaftaran melalui menu Pencarian di bagian atas situs PPDB Online;
  8. Calon peserta didik melihat hasil seleksi sementara hingga hasil seleksi akhir sesuai jadwal pada menu Seleksi di masing-masing pilihan Sekolah atau Kompetensi;
  9. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA;
  10. Pencabutan berkas/pembatalan pendaftaran dapat dilakukan oleh pendaftar paling lambat 2 hari sebelum pengumuman, dan tidak dapat cabut berkas/pembatalan pendaftaran sesudah pengumuman.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022 2023.

  1. Pemilihan Sekolah Tujuan
  1. Calon pendaftar SMA dapat memilih maksimal 5 satuan pendidikan;
  2. Calon pendaftar SMA yang ditentukan jurusan/peminatannya dapat memilih maksimal 5 jurusan/peminatan, baik dari satu satuan pendidikan maupun satuan pendidikan yang berbeda;
  3. Calon pendaftar SMK dapat memilih maksimal 5 kompetensi keahlian, baik dari satu satuan pendidikan maupun satuan pendidikan yang berbeda;
  1. Penambahan Nilai

Penambahan Nilai dari Prestasi Akademik dan Non Akademik

  1. Diperoleh melalui lomba berjenjang dalam event yang sejenis dan dibuktikan dengan Surat Keputusan dan Sertifikat Kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh:
    1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (OSN, LKS, O2SN, FLS2N, dan lainnya);
    2. Kementerian Agama;
    3. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
    4. Komite Olahraga Nasional Indonesia;
    5. Induk organisasi cabang olahraga;
    6. Juara kelas;
  2. Penambahan nilai untuk lomba individu dan lomba beregu adalah sebagai berikut:
    1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
    2. Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
    3. Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
    4. Juara 1, 2, 3 tingkat Kabupaten diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
  3. Prestasi dari lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga selain penyelenggara lomba pada poin 1, penambahan nilainya adalah sebagai berikut:
    1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional dan Nasional diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
    2. Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 40, 35, 30;
  4. Penambahan nilai untuk Juara kelas adalah sebagai berikut:
    1. Juara 1, 2, 3 Kelas VII diberi tambahan nilai 30, 25, 20;
    2. Juara 1, 2, 3 Kelas VIII diberi tambahan nilai 45, 40, 35;
    3. Juara 1, 2, 3 Kelas IX diberi tambahan nilai 60, 55, 50;
  5. Penambahan Nilai hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan atau juara kelas yang memiliki bobot/nilai tertinggi;
  6. Sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing-masing anggota maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang;
  7. Nilai tambahan yang diperoleh secara beregu dibagi sejumlah peserta dalam tim;
  8. Penambahan nilai bagi Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan adalah bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak kandung guru dan tenaga kependidikan.
  9. Calon peserta didik baru yang berstatus Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan:
    1. Wajib Diterima jika mendaftar ke satuan pendidikan dimana orang tuanya bertugas;
    2. Jika mendaftar ke satuan pendidikan bukan dimana orang tuanya bertugas, dapat mengikuti pendaftaran sesuai jalur yang ada;

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022 2023.

Dasar Dan Cara Seleksi PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022.

  1. Seleksi PPDB dilakukan dalam 2 tahap:
    1. Tahap pertama, yaitu seleksi jalur prestasi, perpindahan orang tua/wali, dan afirmasi;
    2. Tahap kedua, yaitu seleksi jalur zonasi;
  2. Satuan Pendidikan mengumumkan hasil seleksi pada setiap tahapannya;
  3. Bila pada tahap pertama kuota jalur pada tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan ditambahkan pada jalur di tahap kedua;
  4. Calon peserta didik yang tidak diterima pada seleksi tahap pertama dapat mengikuti seleksi pada tahap kedua.

Jalur Zonasi

  1. Diperuntukkan bagi:
    1. Calon peserta didik baru yang merupakan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan dimana orang tuanya bertugas;
    2. Calon peserta didik yang berdomisili di RT Prioritas (Bina Lingkungan);
    3. Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zona;
  2. Seleksi jalur zonasi mengacu pada:
    1. Jumlah nilai rata-rata rapor SMP sederajat semester I sampai semester V;
    2. Penambahan nilai;
    3. Usia;
  3. Pengurutan calon siswa pendaftar pada jalur zonasi pada sistem seleksi adalah:
    1. Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dimana orang tuanya bertugas;
    2. Calon peserta didik yang berdomisili di RT Prioritas (Bina Lingkungan);
    3. Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zona;
  4. Bila terdapat nilai sama dari pendaftar jalur zonasi, urutan prioritas diterima adalah:
    1. Calon peserta didik yang terdaftar lebih awal ke sistem PPDB;
    2. Nilai tertinggi pada rapor semester V;
    3. Usia lebih tua.

1. Daftar Unduhan

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Bontang 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!