Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Prov NTB tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMA SMK di Prov NTB, apa saja syarat PPDB SMA SMK Prov NTB 2021.

Pendaftaran PPDB SMAN Provinsi NTB 2021, Dinas Pendidikan Prov NTB menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2021/2022.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 Prov NTB, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Prov NTB 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Prov NTB 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Prov NTB, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Prov NTB 2021.

PPDB Prov NTB menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Provinsi NTB.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov NTB 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah PROV NTB tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah PROV NTB memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri PROV NTB 2021, PPDB PROV NTB .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah PROV NTB yaitu https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov NTB periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:

Jalur Prestasi dan perpindahan Tugas Orang Tua :  

Pra Pendaftaran : Juni 2021
Pendaftaran dan verifikasi Sekolah : Juni 2021

Seleksi (by system) : Juni 2021

Pengumuman : Juni 2021

Pendaftaran Ulang : Juni 2021

Jalur Afirmasi :

Pra Pendaftaran : Juni 2021
Pendaftaran dan verifikasi Sekolah : Juni 2021

Seleksi (by system) : Juni 2021

Pengumuman : Juni 2021

Pendaftaran Ulang : Juni 2021

Jalur Zonasi :

Pra Pendaftaran : Juni 2021
Pendaftaran dan verifikasi Sekolah : Juli 2021

Seleksi (by system) : Juli 2021

Pengumuman : Juli 2021

Pendaftaran Ulang : Juli 2021

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan tanggal Juli 2021.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2020 2021

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA SMK PROV NTB 2021 2022.

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA, SMK, DAN SLB NEGERI TAHUN PELAJARAN 2021/2022.

Ketentuan Umum.

1. PDDB online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK Negeri menggunakan mekanisme dalam jarigan (Daring);
2. PPDB offline adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB yang dilaksanakan di masing-masing sekolah menggunakan mekanisme luar jaringan (Luring);
3. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur prestasi.
4. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat;
5. Jalur Zonasi dilaksanakan pada PPDB SMA.
6. Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik yang mengacu pada data peserta Ujian Nasional SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2021/2022 dan sesui alamat pada Kartu Keluarga;
7. Jalur Afirmasi Adalah Jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

8. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

9. PPDB Jalur Prestasi adalah penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik.
10. Prestasi piagam/sertifikat adalah prestasi yang dicapai pada lomba bidang akademik, olah raga, dan seni tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional;
11. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada angka (10) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3(tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
12. Ketentuan mengenai jalur Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan untuk SMK dan SLB.
13. PPDB dilaksanakan tanpa memungut biaya.

14. Ketentuan dalam Juknis PPDB 2021/2022 ini mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2020 2021

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK PROV NTB 2021.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Syarat Umum PPDB SMA SMK PROV NTB 2021.

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
e. Memiliki Kartu Keluarga
f. Memiliki Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa.

Syarat Khusus PPDB SMA SMK PROV NTB 2021.

a. Calon Peserta Didik Baru Inklusi
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.
c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli
c) Memiliki akte kelahiran asli
d) Memiliki keterangan domisili
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli
c) Memiliki akte kelahiran asli
d) Memiliki keterangan domisili
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi.

(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :
– prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara berjenjang.
– prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/lomba/olimpiade/seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Prestasi Tahfidzul Qur’an
Hafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.

B. Jalur Pendaftaran PPDB SMA

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. zonasi;
2. afirmasi;
3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
4. prestasi.
C. Kuota dan Rombongan Belajar
1. Kuota jalur zonasi minimal 60%
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20%
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
a. 8% Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5% Prestasi piagam/sertifikat
c. 2% Tahfidzul Qur’an

  1. Kuota per rombongan belajar
    Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 36 orang
    6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal)
    7. Peserta didik inklusif maksimal 2 orang per rombongan belajar
    8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK PPDB SMA SMK PROV NTB 2021 2022.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

  1. Prosedur Pendaftaran
    Setiap calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran atau tenaga operator bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet.
  2. Jalur Zonasi (termasuk program inklusi)
    a. Calon peserta didik baru menginput Nomor Peserta Ujian Nasional SMP/MTs.
    b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
    c. Calon peserta didik baru mendapat nominasi 3 (tiga) sekolah, kecuali yang tersedia hanya 2 (dua) sekolah dalam zona. Nominasi sekolah ditentukan dalam aplikasi PPDB online
    d. Calon peserta didik baru inklusi SMA memilih 3 (tiga) sekolah penyelenggara program inklusi, kecuali jika tersedia hanya 2 (dua) sekolah dalam zona.
    e. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
  3. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera
    a. Calon peserta didik baru menginput Nomor Peserta Ujian Nasional SMP/MTs.
    b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
    c. Calon peserta didik baru memilih 3 (tiga) sekolah, kecuali yang tersedia hanya 2 (dua) sekolah dalam zona.
    d. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

  1. Calon peserta didik baru melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota pada jadwal pra pendaftaran
    b. Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru
    c. Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
    d. Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali
    e. Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas menyerahkan rekomendasi kelayakan ke Panitia PPDB Provinsi (secara langsung/melalui email/ melalui whatsapp panitia)
    f. Panitia PPDB Provinsi menginput data calon peserta didik baru

 

4. Jalur Prestasi

  1. Calon peserta didik baru menginput Nomor Peserta Ujian Nasional SMP/MTs.
    b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
    c. Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah
    d. Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
    e. Calon peserta didik baru jalur prestasi piagam/sertifikat menginput satu piagam/sertifikat prestasi yang tertinggi yang diperolehnya
    f. Calon peserta didik baru jalur Tahfidzul Qur’an menginput jumlah juz yang dihafal
    g. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

  1. Seleksi
  2. Urutan Kriteria Seleksi
    Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan urutan kriteria sebagai berikut :
    a. Jalur Zonasi (termasuk program inklusi)
    (1) Jarak terdekat dalam zona
    (2) Usia
    (3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
    (4) Pilihan peminatan/sekolah penyelenggara program inklusi (Khusus untuk pendaftar pada program inklusi)
    b. Jalur Afirmasi / Prasejahtera
    (1) Jarak terdekat dalam zona
    (2) Usia
    (3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
    c. Jalur Pindahan Orang Tua/Wali
    (1) Jarak terdekat dalam zona (mengacu pada SK Mutasi Orang Tua/Wali dan/atau surat keterangan domisili)
    (2) Usia
    (3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
    d. Seleksi Jalur Prestasi
    (1) Prestasi Akademik,
    a) Rata-rata nilai Raport
    b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s.d. semester 1
    c) Usia

(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
(3) Prestasi Tahfidzul Qur’an
a) Jumlah juz hafalan
b) Rata-rata nilai Raport
c) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s.d. semester 1
d) Usia
Catatan : Sekolah melakukan tes hafalan Al Qur’an untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik
(4) Penetapan kelulusan jalur prestasi akademik dan prestasi piagam/sertifikat melalui aplikasi PPDB.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

  1. Penetapan Zonasi
    a. Zonasi sekolah dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zona mengacu pada hasil pemetaan zona melalui google maps dan hasil rekomendasi Lurah/Kepala Desa.
    b. Titik ukur zonasi dari kantor desa/kelurahan setempat
    c. Daftar Zona berdasarkan hasil Pemetaan Zona sekolah tercantum pada lampiran petunjuk teknis ini.
  1. Verifikasi
    a. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi semua berkas persyaratan calon peserta didik baru yang sudah mendaftar online;
    b. Penyampaian berkas persyaratan calon Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada langkah pencegahan penyebaran covid-19 dan sedapat mungkin disampaikan dalam bentuk softcopy kepada panitia/petugas PPDB tingkat sekolah;
    c. Berkas yang akan diverifikasi bukan berbentuk hard copy, melainkan soft file yang berupa hasil scan semua berkas persyaratan calon peserta didik yang diupload pada saat melakukan proses pendaftaran
    d. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah berkas asli (bukan scan hasil copy berkas)
    e. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah semua persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Umum maupun Persyaratan Khusus.
    f. Jika calon peserta didik baru mengentry data yang tidak sesuai dengan data asli/faktual maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/tidak diakomodir
  1. Pengumuman Kelulusan
    a. Kelulusan calon peserta didik baru diumumkan melalui keputusan kepala sekolah
    b. Pengumuman kelulusan SMA dilakukan setelah mendapatkan hasil seleksi secara online dari panitia PPDB

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021.

2 Replies to “Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov NTB 2021 2022

  1. Putra kami ingin masuk SMK yg ada pelajaran IT nya
    .bisa kah di infokan syarat khusisnya..
    Trimaksi

    1. untuk syarat pendaftaran SMK hampir sama dengan SMA, dan juga lebih mudah dibanding SMA, karena tidak memakai jalur Zonasi, semoga lolos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!