Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kab Bantul tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kab Bantul. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Bantul Yogyakarta 2023.

Pendaftaran PPDB SMAN Kab Bantul Jogja 2023, Dinas Pendidikan Kab Bantul menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kab Bantul, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Bantul 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Bantul 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Bantul, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Bantul 2023.

PPDB Kab Bantul menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Kab Bantul .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kab Bantul tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023, PPDB Kab Bantul .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Bantul Yogyakarta yaitu https://ppdb.jogjaprov.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Bantul periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

Verifikasi Dokumen dan Input Data

Untuk pengajuan Permohonan verifikasi dokumen :

  • Jalur Afirmasi
  • Prestasi Non Akademik,
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  • dan Input Data Siswa Lulusan Luar DIY & Lulusan Dalam DIY Sebelum Tahun 2023.

Silakan akses alamat berikut :

Aplikasi Verifikasi Dokumen dan Input Data

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2023/2024.

Jadwal :

No PROSES WAKTU & TEMPAT

1

ASPD
(Khusus bagi yang belum mengikuti ASPD DIY)

Online di laman aspd.jogjacbt.web.id
Pendaftaran: Mei s.d. Juni
Pelaksanaan:  Juni

2

Pengecekan Data Kependudukan (CEK NIK) dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah

Online
ppdb. jogjaprov.go.id
 Juni

3

Pendataan Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik (Khusus peserta didik yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah)

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
 Juni

4

Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu)

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
 Juni

5

Verifikasi Dokumen Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
 Juni

6

Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Ortu/Wali

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
 Juni

7

Input Data Siswa Lulusan Luar DIY dan Lulusan Dalam DIY Sebelum Th 2023

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
Mei s.d.  Juni

8

Ajuan Akun dan Pengambilan PIN/TOKEN

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
 Juni

9

Pemilihan Sekolah/Peminatan

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
 Juni

10

Seleksi Online Realtime

Online
ppdb.jogjaprov.go.id
 Juni

11

Pengumuman

Online & di masing-masing Sekolah
Juli

12

Daftar Ulang

Di masing-masing Sekolah
 Juli

Jadwal PPDB Kelas Inklusi :

No

PROSES

WAKTU & TEMPAT

1

Pendaftaran

Di masing-masing SMA/SMK Negeri
Juni

2

Seleksi

Di masing-masing SMA/SMK Negeri
Juni

3

Pengumuman

Di masing-masing SMA/SMK Negeri
Juni

4

Daftar Ulang

Di masing-masing SMA/SMK Negeri
Juli

2. Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA SMK Negeri kab bantul 2023.

 

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

A. SMAN

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.

B. SMKN

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester; dan
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

3. Jalur Penerimaan Peserta Didik

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jallur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Penerimaan Peserta Didik

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jallur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

 

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Bantul 2023 2024.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul Prov Yogyakarta 2023.

4. Ketentuan PPDB Online

A. JALUR ZONASI

  1. Kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
  3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
  5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
  7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
  8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
  9. Piliihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
  10. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
  11. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
  12. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

B. JALUR AFIRMASI

  1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  5. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.
  6. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  7. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
  8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
  9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu:

a. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id

b.Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing. Dokumen yang diunggah adalah:

1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus; dan

2) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

c.Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;

d.Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

1.Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

2.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:

a.Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan

b.Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

3.Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4.Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

5.Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.

6.Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

7.Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

8.Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang tua karena pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dapat menggunakan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

9.Calon peserta didik sebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) berasal dari SMP/MTs di wilayah terdekat dengan tempat pekerjaan orang tua/wali.

10.Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

11.Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.

12.Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

13.Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.

14.Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.

15.Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

16.Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali:

a.Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id

b.Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali. Dokumen yang diunggah adalah:

    • 1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
    • 2) Kartu Keluarga; dan
    • 3) Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
    • 4) Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan (khusus bagi anak guru).

c.Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;

d.Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

D. JALUR PRESTASI

  1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
  3. Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
  4. Prasyarat calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 340 (tiga ratus empat puluh).
  5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2020 2021

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Bantul 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!