Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Jakarta 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SD Jakarta 2023/2024, Hasil PPDB Online 2023 SD Jakarta, Hasil Seleksi PPDB Online SD Jakarta 2023.
Jadwal Pengumuman hasil seleksi PPDB Online SD Negeri Jakarta 2023 2024, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SDN Jakarta 2023, memantau hasil PPDB SD Jakarta, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SD Jakarta 2023/2024.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SDN Jakarta, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SD Negeri Jakarta tahun ajaran 2023/2024.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Jakarta tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD Negeri Jakarta 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Jakarta 2023/2024.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Jakarta 2023 2024.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai Lokasi sekolah peserta dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Jakarta.
Jadwal Pelaksanaan Penyandang Disabilitas
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 / 2024.
Jadwal Pelaksanaan Anak Panti Dan Anak Nakes Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 / 2024.
Jadwal Pelaksanaan Dtks, Mitra Transjakarta, Kpj
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 / 2024.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 / 2024.
Jadwal Pelaksanaan Pindah Tugas Orangtua Dan Anak Guru
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 / 2024.
Jadwal Pelaksanaan Tahap Kedua
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 / 2024.
Jadwal Pelaksanaan Tahap Ketiga
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 / 2024.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Jakarta 2023 2024.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SD Jakarta 2023/2024 akan diumumkan pada Juni 2023.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online Jakarta bisa dibaca Disini atau di https://ppdb.jakarta.go.id kemudian pilih sekolah yang sudah didaftar.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Jakarta 2023 2024.
1. Ketentuan PPDB SD Negeri DKI Jakarta 2023/2024.
- Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah:
- a) Anak Asuh Panti;
- b) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
- c) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- d) Anak dari Pengemudi Jak Lingko;
- e) Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
- f) Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial; dan
- g) Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2023.
- Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.
- Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.
- Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Jakarta 2023 2024.
- Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.
- Jalur Afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.
- Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta.
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya.
- An ak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g) dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
- Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
2. Persyaratan Peserta
- memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk jenjang SD:
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023; dan
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dapat mendaftar.
- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Untuk jenjang SD:
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
- memi liki Nilai Rapor SD/MI/Paket A kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMP;
- memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK;
- memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai Rp. 6.000,-;
- memi liki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 atau Surat Keterangan dari Pimpinan Instalasi Kesehatan tempat bertugas atau dari Instansi yang berwenang lainnya;
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Jakarta 2023 2024.
- tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Atlet Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
- tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
- memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
- memiliki Kartu Pekerja Jakarta bagi Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 April 2023;
- memi liki Kartu Pengemudi Jak Lingko bagi Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan / atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2023; dan
- memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Panti dan Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan, dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut :
- a) Untuk SD memilih 1 (satu) sekolah sesuai Jalur Zonasi berbasis Kelurahan;
- b) Untuk SMP memilih 1 (satu) sekolah sesuai Jalur Zonasi berbasis Kelurahan;
- c) Untuk SMA memilih 1 (satu) Peminatan sesuai Jalur Zonasi berbasis Kelurahan; atau
- d) Untuk SMK memilih 1 (satu) Kompetensi Keahlian tanpa dibatasi Zona.
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pemegang Kartu Jak Lingko dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:
- a) Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah sesuai Jalur Zonasi berbasis Kelurahan;
- b) Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan sesuai Jalur Zonasi berbasis Kelurahan; atau
- c) Untuk SMK paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian tanpa dibatasi Zona.
- Pilihan 3 (tiga) Peminatan atau Kompetensi Keahlian sebagaimana tercantum pada butir 2 poin b) dan c) di atas, bisa diambil pada 1 (satu) Sekolah yang sama atau pada Sekolah yang berbeda.
4. Pelaksanaan
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Jak Lingko dan Anak yang Terdaftar dalam DTKS dapat mengikuti PPDB di luar Jalur Afirmasi.
- Pengumuman hasil PPDB Jalur Afirmasi dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima di Sekolah tujuan, wajib melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
- Calon Peserta Didik Baru yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
- Apabila Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah tujuan dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
- Apabila Calon Peserta Didik Baru diterima di sekolah tujuan tetapi tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, hanya dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.
- Apa bila Calon Peserta Didik Baru diterima di sekolah tujuan tetapi mengundurkan diri, maka tidak dapat lagi mengikuti proses PPDB di sekolah negeri.
- Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.
5. Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB untuk Peserta Didik Baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- usia Calon Peserta Didik Baru;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
6. Pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang
- Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id
- Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Jalur berikutnya.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri Jakarta 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.