Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kab Majene 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kab Majene 2021 2022. Syarat Daftar PPDB SMA NEGERIN Kab Majene tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMA NEGERI di Kab Majene, apa saja syarat PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021.
Pendaftaran PPDB SMAN 1 Kab Majene 2021, Dinas Pendidikan Kab Majene menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA Negeri tahun 2021/2022.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 2021 Kab Majene, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMAN Kab Majene 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA NEGERI Kab Majene 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Majene, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA NEGERI Kab Majene 2021.
PPDB Kab Majene menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat SMA Negeri di seluruh wilayah Kab Majene.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA NEGERI sederajat di wilayah Kab Majene tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kab Majene memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Negeri Kab Majene 2021, PPDB Kab Majene .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Majene yaitu website ppdb masing-masing sekolah.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Majene periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021-2022 SMAN Kab Majene.
PENDAFTARAN ONLINE
-
PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua/Walia. Pendaftaran & Verifikasi Data Juni 2021;
b. Pengumuman Juni 2021;
c. Daftar Ulang Juni 2021.
-
PPDB Jalur Zonasi
a. Pendaftaran dan Verifikasi Data Juni 2021;
b. Pengolahan Nilai Juli 2021;
c. Pengumuman Juli 2021;
d. Daftar Ulang Juli 2021;
e. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) T.P. 2021/2022 pada Juli 2021;
f. Hari I (pertama) Kegiatan Proses Pembelajaran Juli 2021.
Jika SMA Negeri 1 Majene belum terpenuhi daya tampungnya, dapat mengikuti seleksi
Penerimaan Peserta Didik baru Tahap II (Kedua) melalui Jalur Zonasi dengan Jadwal sebagai berikut:
- Pendaftaran & Verifikasi Data Juli 2021;
- Pengumuman Juli 2021;
- Daftar Ulang Juli 2021.
PEDOMAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2021-2022
DASAR PELAKSANAAN
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2021/2022.
VISI SEKOLAH
Unggul dalam prestasi, berkarakter dan berwawasan lingkungan berdasarkan iman dan takwa.
III. DAYA TAMPUNG
SMA Negeri 1 Majene Tahun Pelajaran 2020/2021 menerima Calon Peserta Didik Baru sebanyak 7 Rombel/Kelas, terdiri dari 4 Rombel Peminatan IPA, 2 Rombel Peminatan IPS dan 1 Rombel Peminatan Bahasa dan Budaya dengan jumlah peserta didik dalam setiap rombel/kelas minimal 20 orang dan maksimal 36 orang. Jadi Daya Tampung PPDB SMA Negeri 1 Majene Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah 252 orang, dengan rincian sebagai berikut:
No. | Jurusan | Rombel/Kelas | Daya Tampung |
1 | IPA | 4 | 144 orang |
2 | IPS | 2 | 72 orang |
3 | Bahasa dan Budaya | 1 | 36 orang |
Jumlah | 7 | 252 orang |
IV. ZONA SEKOLAH PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
Zona SMA Negeri 1 Majene berdasarkan Pembagian Wilayah Zonasi SMA pada PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 oleh MKKS SMA Kabupaten Majene adalah Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur.
- Kecamatan Banggae Timur
- Kelurahan Labuang
- Kelurahan Labuang Utara
- Kelurahan Lembang
- Kelurahan Baurung
- Kelurahan Tande Timur
- Kelurahan Baruga
- Kelurahan Baruga Dhua
- Kelurahan Tande
- Desa Buttu Baruga
- Kecamatan Banggae
- Kelurahan Banggae
- Kelurahan Pangali-Ali
- Kelurahan Galung
- Kelurahan Baru
- Kelurahan Totoli
- Kelurahan Rangas
- Desa Palipi Soreang
- Desa Pamboborang
Adapun Skor/Nilai per Wilayah pada Zona SMA Negeri 1 Majene sebagai berikut:
No. | Kelurahan/Desa | Kecamatan | Jarak | Skor/Nilai |
1. | Labuang | Banggae Timur | 1 km | 12 |
2. | Labuang Utara | Banggae Timur | 1 km | 12 |
3. | Lembang | Banggae Timur | 1 km | 12 |
4. | Banggae | Banggae | 2 km | 11 |
5. | Pangali-Ali | Banggae | 2 km | 11 |
6. | Galung | Banggae | 2 km | 11 |
7. | Baurung | Banggae Timur | 3 km | 10 |
8. | Baru | Banggae | 3 km | 10 |
9. | Baruga | Banggae Timur | 3 km | 10 |
10. | Totoli | Banggae | 4 km | 9 |
11. | Tande Timur | Banggae Timur | 4 km | 9 |
12. | Rangas | Banggae | 5 km | 8 |
13. | Tande | Banggae Timur | 5 km | 8 |
14. | Palipi Soreang | Banggae | 6 km | 7 |
15. | Baruga Dhua | Banggae Timur | 7 km | 6 |
16. | Buttu Baruga | Banggae Timur | 8 km | 5 |
17. | Pamboborang | Banggae | 8 km | 5 |
SYARAT PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021,
dibuktikan dengan Akta Kelahiran; - Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/sederajat atau bentuk
lain yang menjelaskan telah meneyelesaikan kelas 9 (Sembilan)
SMP/sederajat; - Bagi tamatan SMP/Sederajat sebelum tahun 2020/2021 menggunakan nilai SKHUN tahun yang sama;
- Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB SMAN Kab Majene 2021 2022.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
JALUR PENERIMAAN PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
VII. TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022
- Calon Peserta Didik Baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan pendaftaran dan verifikasi di semua jalur;
- Pendaftar SMA berdasarkan zona yang telah ditetapkan;
- Pendaftaran Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali dibuka
terlebih dahulu, selanjutnya dibuka pendaftaran Jalur Zonasi; - Jika Kuota Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali tidak
terpenuhi, maka kuota akan ditambahkan pada kuota Jalur Zonasi - Bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang gagal pada pendaftaran
Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali dapat mendaftar
kembali pada Jalur Zonasi.
* TATA CARA PPDB DENGAN SISTEM ONLINE PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022
- Calon Peserta Didik Baru melakukan Pendaftaran Online secara mandiri dan mencetak bukti Pendaftaran Online;
- Calon Peserta Didik Baru melakukan verifikasi online di sekolah dengan menyerahkan:
- Print-out/bukti Pendaftaran Online Mandiri;
- Fotocopy akta kelahiran beserta aslinya;
- Fotocopy kartu keluarga (dengan menunjukkan yang asli);
- Fotocopy rapor semester 1 s.d 5 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotocopy SKHUN dari sekolah (bagi yang sudah memiliki);
- Fotocopy ijazah SMP/Sederajat yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (bagi yang sudah memiliki);
- Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
- Melampirkan Fotocopy Piagam Prestasi atau (Surat Keterangan) Peringkat 1-5 besar Sekolah;
- Melampirkan Fotocopy SKTM/KPS/KIP dan telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang/Lurah/Kades atau Camat (bagi yang tergolong keluarga tidak mampu);
- Calon Peserta Didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan sebagai bukti pada Pendaftaran Ulang apabila diterima dan sebagai bukti untuk mencabut berkas apabila tidak diterima.
VIII. SISTEM SELEKSI PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022
1. Jalur Zonasi
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMA Negeri 1 Majene diatur sesuai zona dan daya tampung sebagaimana termuat dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat (Zona SMA Negeri 1 Majene adalah Kecamatan Banggae dan Banggae Timur);
- Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling singkat 1 (satu) tahun;
- Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai semester I s.d semester V pada jenjang SMP/sederajat;
- Jika tetap sama sebagaimana pada poin (1-3) maka diperioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
2. Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari Keluarga ekenomi tidak mampu/ekonomi lemah;
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu/ekonomi lemah dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Zonasi Sekolah;
- Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dan dalam hal terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta didik baru merupakan penyandang disabilitas, maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah;
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 4) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.
3. Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar zonasi Sekolah (Kecamatan Banggae dan Banggae Timur Kabupaten Majene);
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik;
- Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota;
- Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya;
- Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga; - Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik;
- Ketentuan bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagai sbb:
PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
a). KOMPETITIF:
NO. | TINGKAT KEJUARAAN |
BOBOT KEJUARAAN | ||
PERORANGAN (tunggal) |
BEREGU (2 sampai 11) |
MASSAL (lebih dari11) |
||
1. | INTERNASIONAL | |||
Juara I | 20 | 18 | 16 | |
Juara II | 19 | 17 | 15 | |
Juara III | 18 | 16 | 14 | |
2 | NASIONAL | |||
Juara I | 17 | 15 | 13 | |
Juara II | 16 | 14 | 12 | |
Juara III | 15 | 13 | 11 | |
3. | PROVINSI | |||
Juara I | 14 | 12 | 10 | |
Juara II | 13 | 11 | 9 | |
Juara III | 12 | 10 | 8 | |
4. | KABUPATEN | |||
Juara I | 11 | 9 | 7 | |
Juara II | 10 | 8 | 6 | |
Juara III | 9 | 7 | 5 |
b). NONKOMPETITIF
NO. | TINGKAT KEJUARAAN | BOBOT KEJUARAAN | ||
TUNG-GAL | BEREGU (2 sampai 11) |
MASSAL (lebih dari 11) |
||
1 | Mewakili Negara mengikuti eksebisi/kegiatan seni, sains, olahraga, penelitian, kreativitas, keagamaan, kepramukaan/ kepanduan |
20 | 18 | 16 |
2. | Mewakili Provinsi Sulawesi Barat mengikuti eksebisi/ kegiatan seni, sains, olahraga, penelitian,kreativitas, keagamaan, kepramukaan/kepanduan |
17 | 15 | 13 |
- Hasil Prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan atau medali;
- Sertifikat dan piagam penghargaan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Lembaga atau Institusi pendidikan lainnya dan Induk Organisasi Olahraga;
- Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai rapor Semester I s.d Semester V SMP/Sederajat;
- Jika tetap sama sebagaimana pada poin 10) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal;
- Dalam hal Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah (di luar Kecamatan Banggae dan Banggae Timur Kabupaten Majene);
- Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam seperti Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, Gelombang pasang dan Abrasi, Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB);
- Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror, Sabotase dan bencana sosial lainnya;
- Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali daerah asal;
- Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi;
- Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan;
- Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat) yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemeringkatan/rangking;
- Jika tetap sama sebagaimana pada poin 7) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal;
- Dalam hal Jalur Perpindahan Orang tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
KETENTUAN PENILAIAN PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
- Piagam prestasi yang dapat dinilai adalah piagam prestasi yang diperoleh selama calon peserta didik tersebut sekolah di SMP/Sederajat dalam kurung waktu 3 tahun terakhir (Juli 2018 s.d Juni 2021);
- Penilaian Piagam prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai.
PENGUMUMAN
Hasil seleksi akan diumumkan secara langsung, transparan, dan akuntabel di Sekolah secara off line dan/atau online dengan tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
DAFTAR ULANG
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang menerimanya;
- Peserta didik baru yang diterima dan tidak mendaftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dan posisinya digantikan oleh calon peserta didik baru menurut urutan peringkat/rangking pada semua jalur pendaftaran.
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
- Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam kabupaten, dalam provinsi, atau antar provinsi harus melalui persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju dengan melakukan penyesuaian Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) terlebih dahulu,
serta persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat; - Perpindahan peserta didik baru dapat dilaksanakan setelah mengikuti pembelajaran selama 6 bulan/satu semester di sekolah asal, kecuali peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas seperti anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN,
BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Perpindahan karena faktor bencana alam dan faktor sosial; - Perpindahan seperti dimaksud pada poin (2) hanya dapat dilakukan pada jenjang pendidikan sejenis; SMA ke SMA atau SMK ke SMK.
XII. PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur kemudian
sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini; - Apabila terdapat kekeliruan dalam petunjuk teknis ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA NEGERI Kab Majene 2021 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.