Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Kab Jombang tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA di Kab Jombang, apa saja syarat PPDB SMA Kab Jombang 2023.

PPDB SMA Negeri Kab Jombang 2023, Dinas Pendidikan Kab Jombang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA 2023 Kab Jombang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMAN Kab Jombang 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA Kab Jombang 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Jombang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMA Kab Jombang 2023.

PPDB Kab Jombang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas SMA di seluruh wilayah Kab Jombang .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Jombang JATIM 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JATIM 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA MTS sederajat di wilayah Kab Jombang tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Jombang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kab Jombang 2023, PPDB Kab Jombang .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Jombang cek di https://14.ppdbjatim.net.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Jombang periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA Kab Jombang Jatim 2023.

No Kegiatan Tanggal Jam
1 Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP April 2023 01.00 – 23.59 WIB
2 Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik April 2023 01.00 – 23.59 WIB
3 Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP April 2023 01.00 – 23.59 WIB
4 Pengambilan PIN April – Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
5 PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Pendaftaran Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
Verifikasi dan validasi  Mei 2023 Sampai 16.00 WIB
Pengumuman  Mei 2023 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima Mei 2023 Sampai 23.59 WIB
6 Latihan Pendaftaran  Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
7 PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
Pendaftaran  Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan  Mei 2023 23.59 WIB
Pengumuman  Mei 2023 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima  Mei 2023 Sampai 23.59 WIB
8 PPDB Jalur Zonasi (SMK)
Pendaftaran  Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan  Mei 2023 23.59 WIB
Pengumuman  Mei 2023 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima  Mei 2023 Sampai 23.59 WIB
9 PPDB Jalur Zonasi (SMA)
Pendaftaran  Mei 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan  Mei 2023 23.59 WIB
Pengumuman  Mei 2023 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima  Mei 2023 Sampai 23.59 WIB
10 PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Pendaftaran Mei –  Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB
Penutupan Juni 2023 23.59 WIB
Pengumuman Juni 2023 08.00 WIB
Konfirmasi oleh siswa yang diterima  Juni 2023 Sampai 23.59 WIB
11 Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat)  Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB
12 Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2023/2024 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat)  Juni 2023 Jam Kerja


PERSYARATAN PPDB SMA SMK KAB JOMBANG 2023/2024.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023/2024, tanggal Juli 2023.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023/2024 (tanggal Juli 2023).

Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

  1. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  2. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  3. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
  4. Persyaratan Khusus SMK:

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

  1. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  2. Tata Busana
  3. Multimedia
  4. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:

                                                     a). Teknologi Konstruksi dan Properti

                                                      b). Teknik Industri

  1. Farmasi
  2. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
    1. Seni Patung
    2. Seni Musik
    3. Seni Karawitan
    4. Seni Pedalangan
    5. Seni Teater Pemeranan
    6. Produksi dan Siaran Program Radio
    7. Produksi dan Siaran Program Televisi
    • Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :
  1. Tata Boga
  2. Usaha Perjalanan Wisata
  3. Perhotelan
  4. Spa dan Beauty Therapy
  5. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  6. Teknik Alat Berat

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

TAHAPAN PENDAFTARAN PPDB SMA SMK KAB JOMBANG 2023 2024.

  1. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai April 2023 sampai dengan Mei 2023 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
  2. Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB mulai Mei 2023 sampai dengan Juni 2023 melalui situs ppdbjatim.net
  3. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah secara online melalui aplikasi PPDB mulai Mei 2023 sampai dengan Juni 2023 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
  4. Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.
  5. Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan dimulai tanggal Juni 2023 s.d. Juni 2023.

Tata Cara Pengambilan PIN

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5
  3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  4. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  5. Khusus jenjang SMK yang dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
  6. Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir dan 5 sekolah terdekat.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2020 2021

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Jombang 2023/2024.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Jombang tahun 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
  4. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi (SMA)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Reguler (SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Pemilihan sekolah tujuan :
    • Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
    • Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
  1. Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
    • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
    • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.
    • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur regular pada SMK dapat memilih paling banyak 2 (dua) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.
  1. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kriteria Pemeringkatan PPDB SMA SMK Kota Suarabaya 2023/2024.

Jalur Afirmasi

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :

  1. Jarak Domisili Terdekat.
  2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
  3. Waktu Pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :

  1. Jarak Domisili Terdekat.
  2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
  3. Waktu Pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan

Jalur Prestasi Berdasarkan Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan :

  1. Bobot prestasi (skoring).
  2. Rerata Nilai Rapor dan
  3. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

Penskoran berdasarkan :

  1. Skor Prestasi Berjenjang
No Juara Tingkat Prestasi
Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
1 Juara 1 4 32 512 9192
2 Juara 2 2 16 256 4096
3 Juara 3 1 8 128 64
4 Juara Harapan 1 64 1024
  1. Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafiz Qur’an, skoring sebagai berikut : 10 – 19 Juz = 32, 20 – 29 Juz =512, 30 Juz = 9192.

Jalur Zonasi SMA

Pemeringkatan berdasarkan urutan :

  1. Jarak Domisili dalam satu zona.
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua
  3. Waktu Pendaftaran

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019, diperingkat berdasarkan urutan :

  1. Jumlah Nilai Akhir,
  2. Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran :
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika
    3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    4. Bahasa Inggris
  1. Usia calon peserta didik yang lebih tua

Jalur Reguler (Online) SMA

Pemeringkatan berdasarkan urutan :

  1. Jumlah Nilai Akhir,
  2. Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran :
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika
    3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    4. Bahasa Inggris
  1. Usia calon peserta didik yang lebih tua

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

1. Ketentuan Umum

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

  1. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  2. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  3. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  4. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  5. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB
  6. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  7. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  8. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  9. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

Ketentuan khusus :

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap I ( Online Tentative )
    • Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK).
    • Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK).
  1. Tahap II ( Online )
    • Jalur Zonasi (SMA).
  1. Tahap III ( Online )
    • Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).
    • Jalur Reguler (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Sekolah Kerja Sama.
  3. Sekolah Indonesia di luar negeri.
  4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  6. Sekolah berasrama.
  7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).

 

PPDB SMA Kab Jombang 2023Jalur Afirmasi :

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP),
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS),
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)

Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  1. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
  2. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
  3. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
  4. Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
  5. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  6. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

PPDB SMA Kab Jombang 2023 Jalur Perpindahan Orang Tua :

  1. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah.
  2. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN didalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan atau sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  7. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

PPDB SMA Kab Jombang 2023 Jalur Prestasi Lomba :

  1. Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  3. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen).
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya.
  6. Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi.
  7. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    • Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
  1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
  2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
  3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
  4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    • Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :

Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

Prestasi bidang olahraga:

Gala Siswa Indonesia (GSI)

  1. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
  2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  3. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
  4. Pekan Olahraga Nasional (PON)
  5. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
  6. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
  7. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
  8. Paragames Olahraga Nasional

Prestasi bidang Keagamaan:

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

  1. Hafiz Qur’an

Prestasi bidang Pramuka:

Jambore Nasional

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024.

Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

    • Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
    • Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
    • Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota.
    • Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.

Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.

PPDB SMA Kab Jombang 2023 Jalur Zonasi :

  1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
  2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
  5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
  6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
  7. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  8. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
  9. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  10. Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

PPDB SMA Kab Jombang 2023 Jalur Prestasi Rapor :

  1. Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 25% (dua lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  3. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  4. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  5. Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/.
  6. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  7. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 6 digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada jalur prestasi gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019.

PPDB SMK Kab Jombang 2023 Jalur Reguler SMK :

  1. Jalur Reguler SMK adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 75% (Tujuh puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
  3. Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019.
  4. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  6. Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/.
  7. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  8. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 7 digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada Jalur Reguler SMK.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA SMK Kab Jombang 2023/2024.

  1. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
  2. Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbjatim.net, dengan memilih tombol “Daftar Ulang” atau “Mengundurkan Diri”
  3. Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
  4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
  5. Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kab Jombang 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JATIM 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

One Reply to “Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Jombang 2023 2024”

  1. Harusnya untuk KK yg digunakan sebagai persyaratan penentuan zonasi mengacu pada KK orang tua kandung atau wali yg disahkan perwaliannya dengan ketetapan pengadilan.

    Karena banyak anak calon peserta didik yg betul-betul bertempat tinggal dan sebagai anak asli di lingkul zonasi yg harus kalah oleh praktek “titip” nama KK pada penduduk sekitar sekolah.

    KK adalah singkatan dari Kartu Keluarga, dan definisi Keluarga sudah jelas di Undang².

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!