Pengumuman Hasil Seleksi PPDB MAN 2  Cilacap 2020 2021.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB MAN 2  Cilacap 2020 2021.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB MAN 2  Cilacap 2020/2021, Hasil PPDB Online 2020 MAN 2  Cilacap SUMSEL, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online MAN 2  Cilacap SUMSEL 2020.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online MAN 2  Cilacap SUMSEL 2020 2021, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB MAN 2  Cilacap SUMSEL 2020, memantau hasil PPDB MAN 2  Cilacap SUMSEL, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online MAN 2  Cilacap SUMSEL 2020/2021.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah  CILACAP SUMSEL tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2020 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online  Cilacap SUMSEL 2020/2021.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB MAN 2  Cilacap 2020 2021.

Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini. Dan di https://man2cilacap.sch.id Dan di http://ppdb.man2cilacap.sch.id.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online MAN 2  Cilacap SUMSEL 2020/2021 akan diumumkan pada tanggal Mei 2020.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online.

PPDB MAN 2  CILACAP.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB MAN 2  Cilacap 2020 2021

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021.

Pasal 4

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8

(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Sekolah yang:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

  1. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
  2. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2020

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30% dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB MAN 2  Cilacap 2020 2021.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2020 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!