Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Klungkung 2021, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Klungkung tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kab Klungkung, apa saja syarat PPDB SMP Kab Klungkung 2021.

PPDB SMPN Kab Klungkung 2021, Dinas Pendidikan Kab Klungkung menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2021/2022.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2021 Kab Klungkung, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Klungkung 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Klungkung 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Klungkung, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Klungkung 2021.

PPDB Kab Klungkung menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Klungkung .

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Klungkung tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Klungkung memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021, PPDB Kab Klungkung .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Klungkung yaitu https://klungkung.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Klungkung periode 2021/2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021 2022.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kab Klungkung periode 2019, Semoga untuk tahun ini jadwalnya tidak beda jauh.

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Klungkung periode 2021.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Sekolah Juni 2021 08:00 – 14:00 WITA
Pengumuman Online Juni 2021 24 jam
Pendaftaran Kembali Sekolah Juli 2021 08:00 – 14:00 WITA

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kab Klungkung periode 2021.

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kab. Klungkung periode 2021.

PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 BANJARANGKAN, JLN. LETTU IDA BAGUS PUJA

PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 BANJARANGKAN, DS. TIHINGAN. BANJARANGKAN

PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 BANJARANGKAN, JLN. BANJARANGKAN TOHPATI

PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 BANJARANGKAN (EKS. SMP DHARMAYASA), DS. TIMUHUN

PENDAFTARAN PPDB SMP SATU ATAP TAKMUNG, SDN 1 TAKMUNG

PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 DAWAN, DS. DAWAN KELOD

PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 DAWAN, DS. GUNAKSA. DAWAN. KLUNGKUNG

PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 DAWAN, JLN. PIKAT. DAWAN. KLUNGKUNG

PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SEMARAPURA, JLN. DEWI SARTIKA. NO. 7 SEMARAPURA

PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SEMARAPURA, JLN. WARAPSARI. GELGEL. KLUNGKUNG

PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SEMARAPURA, JLN. TERATAI. SEMARAPURA

PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 SEMARAPURA (EKS. SMPN SATAP SELAT), DS. SELAT. KLUNGKUNG

 

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Klungkung tahun 2020 2021.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Klungkung 2021.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

2. Persyaratan Peserta

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada taanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
  1. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dibuktikan dengan:
  • Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  1. Persyaratan peserta didik baru Kelas 7 (tujuh) SMP dari sekolah Luar Negeri : 
  • Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah .
  • Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap :
  • pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
  • pendaftaran ;
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran ;
  • pengumuman penetapan peserta didik baru, dan
  • daftar ulang.
  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :
  • Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  • Tanggal pendaftaran ;
  • jalur   pendaftaran   yang   terdiri   dari  jalur   zonasi,  jalur prestasi,   dan jalur   perpindahan orangtua.
  • jumlah  daya  tampung yang tersedia pada  kelas  1 SD, kelas 7 SMP, sesuai dengan  data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
  • tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
  2. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
  3. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan  hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Klungkung periode 2021.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Klungkung 2021.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Klungkung 2021.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Klungkung 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!