Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Sumenep 2021, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Sumenep tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kab Sumenep, apa saja syarat PPDB SMP Kab Sumenep 2021.

PPDB SMPN kab Sumenep 2021, Dinas Pendidikan Kab Sumenep menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2021/2022.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2021 Kab Sumenep, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Sumenep 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Sumenep 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Sumenep, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Sumenep 2021.

PPDB Kab Sumenep menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Sumenep .

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Sumenep tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Sumenep memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021, PPDB Kab Sumenep .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Sumenep yaitu https://Sumenep.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Sumenep periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Sekolah dan Internet Juni 2021 24 jam (Hari Terakhir Pendaftaran ditutup jam 16.00 WIB)
Verifikasi Berkas Sekolah Juni 2021 00:00 – 17:00 WIB
Pengumuman Penetapan Hasil Akhir Seleksi Sekolah dan Internet Juni 2021 12:00 WIB
Daftar Ulang Sekolah Juli 2021 08:00 WIB (Waktu Menyesuaikan Sekolah)
Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah Juli 2021 08:00 WIB (Waktu Menyesuaikan Sekolah)
Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Sekolah Juli 2021 07:00 – 17:00 WIB (Waktu Menyesuaikan Sekolah)

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Sumenep tahun 2021.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Sumenep 2021 2022.

Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

3. Persyaratan Peserta

Persyaratan  PPDB 

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun  pertanggal  01  Juli 2019;
  2. Memiliki ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI  atau  Ijazah  Paket A;
  3. Menyerahkan Foto copy Ijazah SD/MI, atau Ijazah Paket A yang dilegalisir Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  4. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus SD/MI, atau Ijazah Paket A tetapi belum mendapatkan Ijazah Asli, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus/SKHUS yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;
  5. Menyerahkan Foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket yang dilegalisir Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  6. Menyerahkan foto copy rapor kelas VI yang dilegalisir Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  7. Menyerah kan foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilagalisir Kepala Desa asal sebanyak 2 lembar;
  8. Menyerahkan foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik sebanyak 2 lembar;
  9. Menyerahkan foto copy piagam penghargaan kejuaraan;
  10. Menyerah kan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
  11. Pendaftaran dilakukan secara online sesuai dengan sistem zonasi;
  12. Semua berkas diserahkan pada waktu verifikasi berkas.

4. Mekanisme Penerimaan

Mekanisme Penerimaan

  1. Penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan 3 (tiga)  jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi Bakat Minat dan perpindahan orangtua/wali.
  2. Proporsi kuota terdiri atas jalur zonasi 90% (sembilan puluh persen) dan jalur prestasi bakat minat serta perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari pagu yang ditetapkan.
  3. Mekanisme Penerimaan PPDB SMP tahun 2021/2022 mengacu pada surat keputusan ini, juknis serta panduan aplikasi online yang telah disosialisasikan.
  4. Penerimaan siswa baru secara offline bisa dilakukan selama pagu belum terpenuhi  dan selama bisa terdaftar dalam dapodik pada tahun pelajaran yang sama.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2020 2021

6. Teknis Pendaftaran

Pendaftaran Online Mandiri/Perorangan

  1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman: /2019/sumenep/ dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti beserta berkas persyaratan kepada tim verifikasi sekolah;
  3. Callon peserta didik luar daerah, luar zona, Paket A, dan lulusan  tahun sebelumnya, melakukan verifikasi berkas di Dinas Pendidikan;
  4. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri  selain  memenuhi  persyaratan  wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Calon peserta didik baru menerima tanda bukti verifikasi;
  6. Callon peserta didik baru melihat hasil pengumuman secara online dimana saja.

Pendaftaran Online di Sekolah SMP Kab Sumenep 2021.

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran online di sekolah dengan cara mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan sekolah;
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas pendaftaran kepada tim verifikasi untuk diverifikasi dan selanjutnya diserahkan kepada operator untuk dilakukan entri data pendaftaran;
  3. Callon peserta didik luar daerah, luar zona, Paket A, dan lulusan  tahun sebelumnya, melakukan verifikasi berkas di Dinas Pendidikan;
  4. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri  wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran;
  6. Callon peserta didik melihat hasil secara online dimana saja;
  7. Calon peserta didik pada sekolah pelaksana PPDB Online dapat mendaftarkan diri hanya dengan dua  pilihan satuan pendidikan ;
  8. Pendaftaran hanya berlaku 1 (satu) kali proses pendaftaran;
  9. Calon peserta didik yang pilihan pertama di SMPN 1 Sumenep, Pilihan kedua tidak boleh SMPN 2 Sumenep, dan sebaliknya ;  Jika Pilihan Pertama adalah SMPN 2 Sumenep, maka pilihan kedua tidak boleh SMPN 1  Sumenep
  10. Calon peserta didik baru yang diterima di salah satu sekolah pilihan saat proses  seleksi  berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
  11. Callon peserta didik yang telah mendaftar ke sekolah dan masih lulus seleksi sementara di salah satu sekolah pilihannya, tidak dapat mendaftar lagi ke sekolah lainnya;

7. Seleksi

  • Penilaian seleksi calon peserta didik baru SMP jalur zonasi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diukur melalui  jarak udara.
    2. Nilai hasil USBN SD/MI dan paket A; dan
    3. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Sumenep 2021 2022.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Sumenep 2021 2022.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Sumenep periode 2021.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Sumenep periode 2021 https://Sumenep.siap-ppdb.com.    

1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SUMENEP, JALAN PAYUDAN BARAT NO.7, PABIAN, KOTASUMENEP, KABUPATEN SUMENEP.

2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SUMENEP, JALAN PAYUDAN BARAT NO.9, PABIAN, KOTASUMENEP, PABIAN, SUMENEP.

3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SUMENEP, PABIAN, KOTASUMENEP, PABIAN, SUMENEP, KABUPATEN SUMENEP.

4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 SUMENEP, jalan lenteng batuan, KOTASUMENEP, KABUPATEN SUMENEP.

5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 SUMENEP, JL. YOS SUDARSO NO. 215, MARENGAN DAYA, KOTASUMENEP, KABUPATEN SUMENEP.

6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 6 SUMENEP, JL. SALURAN AIR, PAMOLOKAN, KOTASUMENEP, KABUPATEN SUMENEP.

7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 BLUTO, JL. RAYA PAMEKASAN, BUNGBUNGAN, BLUTO, KABUPATEN SUMENEP.

8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 GAPURA, JL. RAYA GAPURA, PANAGAN, GAPURA, KABUPATEN SUMENEP.

9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KALIANGET, JL. RAYA KALIANGET, KALIMO’OK, KALIANGET, KABUPATEN SUMENEP.

10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KALIANGET, JL. GERSIK PUTIH NO.18, KALIANGET TIM., KALIANGET, KABUPATEN SUMENEP.

11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 LENTENG, JL. RAYA LENTENG-SARONGGI, BANARESEP TIMUR, LENTENG, SUMENEP.

12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MANDING, JL. RAYA MANDING, MANDING LAOK, MANDING, KABUPATEN SUMENEP.

13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SARONGGI, JL. RAYA SARONGGI – LENTENG, SARONGGI, KABUPATEN SUMENEP.

14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SARONGGI, JL. RAYA TANJUNG, KEBUNDADAP TIM., SARONGGI, KABUPATEN SUMENEP.

15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 TALANGO, JL. RAYA GAPURANA, GAPURANA, TALANGO, KABUPATEN SUMENEP.

16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 BATANG-BATANG, JL. RAYA BATANG BATANG, BATANG BATANG DAYA, BATANG BATANG, KABUPATEN SUMENEP.

17.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 DASUK, JL. RAYA DASUK, DASUK, KABUPATEN SUMENEP.

18.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 RUBARU, JL. RAYA RUBARU, BANE SARE, RUBARU, KABUPATEN SUMENEP.

19.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 AMBUNTEN, JALAN RAYA AMBUNTEN TENGAH, AMBUNTEN TENGAH, AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP.

20.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 PASONGSONGAN, JL.K.ABU BAKAR SIDDIQ NO.1, PANAONGAN, PASONGSONGAN, KABUPATEN SUMENEP.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Sumenep 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!