Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Rembang 2022 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Rembang 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Kab Rembang 2021/2022, Hasil PPDB Online 2021 SMP Rembang JATENG, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Rembang JATENG 2021.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kab Rembang JATENG 2022 2023, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Rembang JATENG 2021, memantau hasil PPDB SMP Rembang JATENG, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SMP Rembang JATENG 2021/2022.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah REMBANG JATENG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Rembang Jateng 2021/2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Rembang 2022 2023.

Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini. 

1. SMP Negeri 2 Rembang : http://smp2rembang.sch.id/read/17/info-pengumuman-dan-daftar-ulang-ppdb-tahun-20202021.

2. SMP Negeri 3 : https://smp3rembang.sch.id/pengumuman.

3. SMP Negeri 1 : https://smp1rembang.sch.id/v2/pengumuman-ppdb 

4. SMP Negeri 6 Rembang : http://smp6rembang.sch.id/daftar-siswa/#

5. SMP Negeri 1 Lasem Rembang : http://smp1lasem.sch.id.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Rembang Jateng 2021/2022 akan diumumkan pada tanggal Mei 2021.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Rembang Jateng 2021

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Rembang Jateng.

Jadwal Pelaksanaan PPDB di Kab Rembang periode 2021/2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pengajuan Pendaftaran Mandiri Secara Online 4 – 6 Mei 2021 24 jam
Verifikasi Sekolah yang dituju 4 – 6 Mei 2021 08:00 – 14:00 WIB
Seleksi/Analisis Peringkat sistem online 8 – 9 Mei 2021 24 jam
Pengumuman http://Rembang.siap-ppdb.com 09 Mei 2021 24 jam (Online via situs Rembang.siap-ppdb.com)
Daftar Ulang Sekolah yang dituju 12 – 14 Mei 2021 08:00 – 14:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Rembang 2022 2023.

6. Persyaratan Peserta

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

  1. Scan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  2. Scan dokumen kartu keluarga asli/fotocopy yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat; atau surat keterangan domisili dari RT dan/atau RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
  3. Scan dokumen Surat Keterangan Lulus atau bentuk lain yang sederajat SD/MI dari sekolah asal
  4. Scan dokumen piagam/sertifikat kejuaraan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang mendaftar melalui jalur prestasi;
  5. Scan dokumen surat keterangan penugasan dari intansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali peserta didik bekerja bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bekerja di sekolah yang bersangkutan.
  6. Scan dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/ atau Kartu Keluarga Harapan (KKH) bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu.
  7. Scan dokumen Surat dari Dirjen Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah bagi calon peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah diluar negeri.

3. Jalur Pendaftaran

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

  1. Jalur Zonasi
  • Jalur zonasi memiliki kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  1. Jalur Prestasi
  • Jalur prestasi dapat menerima paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    • Surat keterangan lulus; dan/atau
    • hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan/atau tingkat kecamatan.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam atau diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali menerima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan.
  1. Jalur Afirmasi
  • Jalur afirmasi menerima paling sedikit 15% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Rembang 2022 2023.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik baru yang mendaftar pada jenjang SMP hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dalam zonasi dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB berikut:
    • zonasi
    • afirmasi
    • perpindahan tugas orang tua/wali; dan
    • prestasi.
  2. Calon peserta didik baru pada jenjang SMP Jalur Zonasi diberi kesempatan untuk mendaftar 3 sekolah pilihan dalam zonasi secara online selama masih dalam masa pendaftaran.
  3. Calon peserta didik baru pada Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi diberi kesempatan untuk mendaftar 2 sekolah pilihan, dengan ketentuan 1 (satu) sekolah pilihan didalam Zona, dan 1 (satu) Sekolah pilihan di luar zona.
  4. Calon peserta didik baru pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) sekolah pilihan.

5. Seleksi Calon Peserta Didik

Dalam hal pendaftar untuk jalur afirmasi, seleksi menggunakan usia peserta didik yang lebih tua yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran dengan memprioritaskan seleksi:

  • Calon siswa dari dalam Zona
  • Calon siswa dari dalam kabupaten
  • calon siswa dari luar kabupaten

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Rembang 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!