Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Salatiga 2023/2024, Hasil PPDB Online 2023 SMP Salatiga JATENG, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Salatiga JATENG 2023.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kota Salatiga JATENG 2023 2024, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Salatiga JATENG 2023, memantau hasil PPDB SMP Salatiga JATENG, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SMP Salatiga JATENG 2023/2024.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah SALATIGA JATENG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Jadwal Pelaksanaan PPDB di Kota Salatiga periode 2023/2024.

PendaftaranPembuatan Akun22-25 Maret 2023
Pemilihan Sekolah22-23 Maret 2023 — Jalur Afirmasi
23-25 Maret 2023 — Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua

 

PengumumanSenin, 27 Maret 2023

 

Daftar UlangSenin, 27 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023
Rabu, 29 Maret 2023.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Salatiga Jateng 2023/2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://salatiga.ppdb-smart.net/

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Salatiga Jateng 2023/2024 akan diumumkan setelah proses seleksinya selesai.

Alur PPDB Online Kota Salatiga tahun 2023.

Alur PPDB Online Kota Salatiga tahun 2023

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Salatiga Jateng.

Jadwal Pelaksanaan PPDB di Kota Salatiga periode 2023/2024.

8. Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
  2. memiliki ijazah SD/ sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 ( enam) SD/sederajat ;
  3. Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dari  Pengurus panti/sosial/ pondok;
  4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2023 2024.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Daya Tampung

KETENTUAN DAYA TAMPUNG SMP ZONASI

  1. SMP Negeri paling sedikit 120 (seratus dua puluh ), dari 240 (dua ratus empat puluh) orang calon peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas, dengan ketentuan jarak alamat domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju sesuai alamat Kartu Keluarga menggunakan jarak radius udara, dengan memperhatikan dan memprioritaskan  calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah administrasi Kota  Salatiga selanjutnya dari Luar Kota Salatiga.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

Lokasi Alamat Sekolah Pendaftaran PPDB SMPN Salatiga 2023.

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Salatiga periode 2023/2024.

KOTA SALATIGA
LOKASI ALAMAT TELEPON
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 1 Salatiga JL. KARTINI NO.17, SIDOREJO LOR, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 325160
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 2 Salatiga JL. RA KARTINI NO.26, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326864
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 3 Salatiga JL. STADION, MANGUNSARI, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326260
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 4 Salatiga JL. PATIMURA, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326785
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 5 Salatiga JL. BIMA NO.10, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 321972
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 6 Salatiga JL. TEGALREJO RAYA, TEGALREJO, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 322251
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 7 Salatiga JL. SETIAKI NO.15, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 322272
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 8 Salatiga JL. ARGOTUNGGAL NO.1, SIDOREJO KIDUL, TINGKIR, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 321653
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 9 Salatiga JL. PEMUDA NO.7-9, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 326265
Hasil Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 10 Salatiga JL. ARGOBOGA, RANDUACIR, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH 0298 328173

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

KETENTUAN UMUM

  1. Daerah adalah Kota Salatiga.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Walikota adalah Walikota Salatiga.
  4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan di Daerah.
  6. Kelurahan adalah Kelurahan di Daerah.
  7. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  8. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  9. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  10. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
  11. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  12. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam 1 (satu) Sekolah.
  13. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  14. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara elektronik (online).
  15. Mekanisme Dalam Jaringan (Daring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB melalui sistem elektronik (online).

Mekanisme Luar Jaringan (Luring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB secara langsung tanpa melalui sistem elektronik (online).

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Soal Psikotes Yang Sering Keluar dilengkapi Jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!