Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021 2022, Hasil PPDB SMAN SMK Provinsi Kalimantan Selatan.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK negeri di Kota Banjarmasin KALSEL 2021 2022, Pengumuman Hasil PPDB Online 2021 2022 SMA SMK Kota Banjarmasin KALSEL, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Banjarmasin KALSEL.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021 2022, cara mengecek pengumuman hasil PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL Kalimantan Selatan 2021 2022, cara memantau hasil PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021 2022, daftar nama siswa baru yang lulus seleksi PPDB Online Kota Banjarmasin KALSEL tahun 2021 2022, zonasi PPDB SMA Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021 2022.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di wilayah Kota Banjarmasin KALSEL tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga:

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Negeri Provinsi KALSEL 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL 2021.

Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMA di Kota Banjarmasin KALSEL tidak terlewatkan.

Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.

Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMA di Kota Banjarmasin KALSEL.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Prov Kalsel 2021/2022.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Selatan Periode 2021/2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran PPDB Online Online 28 – 30 Juni 2021 24 jam
Pengumuman hasil PPDB Sekolah Tujuan dan Online 02 Juli 2021 24 jam
Daftar Ulang Sekolah Tujuan 05-07 Juli 2021 08:00 – 12:00 WITA
Awal tahun Pelajaran 2021/2022 Sekolah Tujuan 12-14 Juli 2021 08:00 – 12:00 WITA
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Sekolah Tujuan 12 Juli 2021 08:00 – 12:00 WITA

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021/2022, Hasil PPDB SMAN SMK Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021 2022, Hasil PPDB SMAN SMK Provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk mengetahui dan melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMA SMK di Kota Banjarmasin KALSEL bisa dibaca Disini atau di https://kalsel.siap-ppdb.com.

Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Banjarmasin KALSEL

Untuk periode 2021/2022 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjarmasin KALSEL menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMA.
Silakan pelajari & pilih jalur yang sesuai untuk Anda.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Banjarmasin KALSEL.

Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL 2021.

Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL 2019.

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan.
  2. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mencakup Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) baik negeri maupun swasta.
  3. Perpindahan Peserta Didik adalah perpindahan peserta didik dari sekolah yang satu/yang
    sejenis ke sekolah yang lain/yang sejenis.
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya
    disingkat SHUN atau SKHUN adalah surat resmi yang menerangkan bahwa pemegangnya telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
  5. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar pada satuan pendidikan.
  6. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar di satuan kelas pada satu satuan pendidikan.
  7. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan.
  8. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggungjawab langsung terhadap peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 2

Pengaturan PPDB bertujuan untuk:

  1. memberikan pedoman bagi sekolah dalam melakukan penerimaan peserta didik baru; dan
  2. memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL 2021.

  1. Persyaratan Peserta

Pasal 5

  1. Syarat calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru
    • memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat;
    • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
    • me miliki Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili calon peserta didik.
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat
    menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
    (sepuluh)
  3. Persyaratan – persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 6

  1. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

  1. Pendaftaran
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan pada:
    • sekolah yang bersangkutan; atau
    • tempat yang diatur dalam Peraturan Kepala Dinas.
  2. Sekolah yang bersangkutan atau tempat yang diatur dalam Peraturan Kepala Dinas
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan formulir:
  • pendaftaran calon peserta didik baru; dan
  • pernyataan untuk mematuhi seluruh tata tertib sekolah.

Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL 2021.

  1. Seleksi

Pasal 17

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  2. Seleksi calon peserta didik melalui jalur zonasi dengan kuota 90% dari jumlah daya tampung, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam zonasi yang ditetapkan.
  3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
  4. sama, maka diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara daring, sedangkan sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, diprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN tertinggi;
  5. Seleksi jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% dari jumlah daya tampung ditentukan berdasarkan:
    • Nilai Ujian Nasional
    • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    • Bobot nilai pada point b ditentukan rapat MKKS di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  6. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
  7. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
  8. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan;
  9. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar/kelas sebagai berikut:
    • SHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat ditambah prestasi di bidang akademik dan non-akademik;
    • bakat dan kemampuan peserta didik baru sesuai bidang/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi; dan
  10. Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL 2021.

Jalur Pendaftaran PPDB.

  1. Pendaftaran PPDB menggunakan 3 (tiga) jalur yaitu jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali;
  2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah menerima calon peserta didik paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah menerima calon peserta didik paling banyak 5% dari daya tampung sekolah;
  4. Ja lur perpindahan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah menerima calon peserta didik paling banyak 5% dari daya tampung sekolah;
  5. Calon peserta didik hanya boleh memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi;
  6. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
  7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud dan Pergub tentang Pedoman PPDB tahun 2021;
  8. Sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya dapat menerima calon peserta didik baru dari luar zonasi sesuai jumlah daya tampung;
  9. Dalam hal kuota jalur perpindahan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi;
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur zonasi, diatur dalam lampiran keputusan Kepala Dinas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan kepala dinas.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2021 2022, Hasil PPDB SMAN SMK Provinsi Kalimantan Selatan.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga:

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Negeri Provinsi KALSEL 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kota Banjarmasin KALSEL 2021.

Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!